Varian Omicron, Pemprov Lampung Terapkan Larangan WNA 11 Negara Masuk 

Omicron belum teridentifikasi masuk Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov Lampung) resmi memberlakukan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021, tentang protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19.

Kebijakan tersebut merupakan upaya menangkal masuknya virus COVID-19 varian Omicron dari
sejumlah negara yang notabene telah terkonfirmasi terhadap transmisi varian baru COVID-19 atau disebut SARS-CoV-2 B.1.1.529 tersebut.

Dalam penerapannya, Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan atau tinggal dari 11 negara meliput Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswarini, dan Lesotho resmi dilarang masuk Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.

Lalu bagaimana dengan WNI melakukan perjalanan dari ke-11 negara tersebut? Mereka harus melakukan swab RT-PCR ulang saat kedatangan dan wajib melaksanakan karantina selama 14×24 jam atau 14 hari.

Baca Juga: 48.792 Dosis Vaksin Sudah Disalurkan Polda Lampung dan Jajaran

1. Varian belum terdeteksi masuk ke Lampung

Varian Omicron, Pemprov Lampung Terapkan Larangan WNA 11 Negara Masuk Ilustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana mengatakan, negara Indonesia termasuk Lampung hingga kini belum teridentifikasi masuknya varian virus Omicron. Meski demikian, pemerintah daerah telah mewaspadai akan acaman tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bekerjasama dengan stakeholder terkait sejauh ini telah mulai memberlakukan penerapan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021.

"Kalau itu (omicron) di Lampung belum ada, tapi sesuai kata Pak Menteri antisipasi dan tingkat kewaspadaan harus terus ditingkatkan," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (1/12/2021).

2. Pekerja imigran Lampung tak satupun terkonfirmasi omnicron

Varian Omicron, Pemprov Lampung Terapkan Larangan WNA 11 Negara Masuk republika.co.id

Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerjaan Migran (BP2MI) Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, sebagai salah satu pelaksana teknis penfasilitasi pekerjaan imigran baik masuk ataupun keluar negeri, pihaknya memastikan belum menerima konfirmasi pekerja imigran terpapar varian Omicron.

"Itu sudah kami monitoring sejauh mana, sebab di kita sudah mewajibkan hukumnya karantina baik itu di Jakarta ataupun daerah lainnya. Di sana mereka akan diobservasi selama 14 hari," ucapnya.

Usai melaksanakan karantina, pihaknya pun memastikan setiap pekerjaan sudah dinyatakan bebas virus COVID-19. "Kita swab kalau bener-benar negatif ya kita pulangkan ke daerah masing-masing," lanjut Salabi.

3. Memperketat pengawasan di kabupaten/kota

Varian Omicron, Pemprov Lampung Terapkan Larangan WNA 11 Negara Masuk google.com

Dalam upaya pencegahan masuknya varian Omicron melalui pekerja imigran di Lampung, Salabi turut menginformasikan pihaknya mengajak UPT dan dinas terkait lainnya di kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan di wilayah setempat.

"Kami kordinasikan dengan dinas seperti Disnaker untuk dijemput oleh Pemda setempat seperti di pelabuhan udara ataupun laut. Kalau misalkan mereka tidak bisa, kita akan turun langsung," ucapnya.

Meski demikian ia kembali menegaskan, varian tersebut belum ditemukan berada di lingkungan pekerja imigran di Lampung. "Iya, belum ada itu omicron," lanjut Salabi.

4. IDI sebut ini merupakan varian perlu diwaspadai

Varian Omicron, Pemprov Lampung Terapkan Larangan WNA 11 Negara Masuk Ilustrasi virus corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski varian tersebut belum terdeteksi masuk Lampung, Ketua IDI Cabang Bandar Lampung terpilih dr. Khadafi Indrawan tetap mengingatkan pemerintah daerah perlu waspada. Pasalnya, WHO sebagi badan organisasi kesehatan dunia telah menggolongkan sebagi variant of concern atau vairan harus diwaspadai.

"Dimana varian Omicron atau b.1.1.529 berkaitan dengan risiko penularan, membuat penyebarannya bisa semakin cepat dan beresiko menimbulkan lonjakan penularan di seluruh dunia," kata dia.

Menurutnya, varian Omicron sudah ditemukan di beberapa negara seperti Afrika Selatan, Hongkong, Inggris, Italia, Belgia, dan, Belanda. "Virus ini juga terdekat dengan Indonesia yaitu nagara Australia," sambung Khadafi.

5. Pemerintah daerah diminta cepat menambah populasi vaksinasi

Varian Omicron, Pemprov Lampung Terapkan Larangan WNA 11 Negara Masuk ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait pencegahan penularan, Khadafi menyampaikan penanganan varian ini masih tetap sama mulai dari protokol kesehatan hingga vaksinasi. Menurutnya, upaya-upaya ini dapat mengurangi resiko paparan virus.

"Pemerintah harus segera menambah jumlah populasi yang di vaksin dan untuk harus mengambil kebijakan mulai menutup pintu kedatangan WNA dari negara terindikasi varian tersebut,"

Selain itu, penting guna memperpanjang waktu karantina bagi mereka baru berpergian dari luar negri. "Kita juga harus mencegahan penyebaran virus di tempat destinasi wisata, perkantoran, dan pintu masuk WNA," imbuh Khadafi.

Lebih lanjut terkait tingkat keparahan varian tersebut, Khadafi menyampaikan itu hingga kini masih diteliti. "Omnicron berpotensi menurunkan efektivitas vaksin dan diwaspadai penularan cepat, serta dampaknya yang berat," tandas dia.

Baca Juga: PPKM Level 3, Eva Dwiana Jamin Taman UMKM Tetap Buka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya