Kasus Rekrutmen Honorer Metro Naik Penyidikan, Ada 383 Korban

- Penyidik meningkatkan status perkara rekrutmen honorer setelah menemukan indikasi tindak pidana
- Sebanyak 383 tenaga kontrak merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Lampung
- Sekda Lampung Tengah akan diperiksa kembali terkait modus permintaan uang dalam rekrutmen honorer
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus dugaan penyimpangan proses rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra memasuki babak baru.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan oleh penyidik kepolisian dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk saat ini proses sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saksi-sakai telah kami periksa sekitar 29 orang,” ujarnya dimintai keterangan, Rabu (7/1/2026).
1. Adanya ketidaksesuaian proses rekrutmen

Dery menyampaikan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus menemukan indikasi awal adanya unsur tindak pidana berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Meski demikian, ia belum dapat menyampaikan dan membeberkan secara gamblang dan terperinci ihwal modus operandi maupun motif dalam dugaan kasus tersebut.
"Yang pasti, berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat dugaan ketidaksesuaian kapasitas, mulai dari perekrutan dan hal-hal lainnya. Itu yang kami dalami hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
2. Rugikan 383 tenaga kontrak

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung mencatat sebanyak 383 korban dan telah melapor ke Mapolda Lampung. Para korban merupakan tenaga kontrak merasa dirugikan dalam proses rekrutmen tersebut.
"Dari informasi masyarakat, terdapat 383 tenaga kontrak yang melaporkan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton," ucap Dery.
3. Sekda Lamteng bakal diperiksa kembali

Disinggung ihwal modus permintaan uang dalam perkara ini, Dery menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, sebelum akhirnya diumumkan adanya penetapan status tersangka.
"Belum bisa disampaikan, kami juga akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan (Sekda Lampung Tengah)," imbuh Dirreskrimsus.


















