Penyelewengan Pupuk Subsidi Terbongkar di Lamteng, Tangkap 3 Tersangka

- Penyalahgunaan pupuk bersubsidi "NPK Phonska" di Lampung Tengah terbongkar
- Tiga tersangka ditetapkan, termasuk pemilik kios dan pengepul pupuk bersubsidi
- Barang bukti berupa truk dan 8 ton pupuk disita, potensi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermerek "NPK Phonska" di Kabupaten Lampung Tengah.
Tiga pelaku berinisial RDH, SP, dan S warga Lampung Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ditangani Subdit I Indaksi tersebut.
"Ya, hari ini dapat kami sampaikan telah dilakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, dan penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya saat konferensi pers, Rabu (7/1/2025).
1. Memanipulasi RDKK hingga mengepul pupuk bersubsidi

Dery mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peranan berbeda dalam praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. RDH berperan sebagai pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi yang namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"RDH diduga memanipulasi RDKK. Ketika terdapat petani yang tidak mengambil jatah pupuknya, pupuk bersubsidi tersebut tidak dikembalikan atau dialokasikan sesuai aturan, tapi disisihkan dan didistribusikan ke pihak lain di luar peruntukannya," kata dia.
Sementara tersangka SP juga pemilik kios, berperan sebagai perantara dengan menyelewengkan pupuk bersubsidi yang dikumpulkan oleh RDH, sebelum diserahkan kepada tersangka S berperan sebagai pengepul. "Baru setelah pupuk bersubsidi terkumpul dalam jumlah besar, kemudian dibawa dan disalurkan ke lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi pupuk bersubsidi," lanjut dia.
2. Sita truk dan 8 ton pupuk subsidi

Mesti telah ditetapkan sebagai tersangka, Dery melanjutkan, ketiganya saat ini dikenakan wajib lapor. Namun tetap, proses penyidikan telah ditingkatkan untuk segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
Selain ketiga tersangka, polisi turut menyita barang bukti terkait perkara tersebut berupa satu unit kendaraan jenis truk dan 8 ton atau sekitar 160 karung pupuk bersubsidi NPK Phonska.
"Dari hasil penghitungan penyidik, estimasi potensi kerugian negara dalam praktik ilegal ini diperkirakan mencapai 250 juta hingga 500 juta," ucap Deri.
3. Dijerat KUHP terbaru

Terkait persangkaannya, Dery menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna memastikan penerapan pasal yang tepat terhadap ketiga tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai penerapan pasal paling tepat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami menggunakan KUHP terbaru, sehingga ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan. Penerapan pasal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," imbuh Dirreskrimsus.


















