Dugaan Korupsi SPAM, Zulkifli Anwar: Bukan Soal Aliran Dana

- Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Zulkifli Anwar, ayah dari tersangka Dendi Ramadhona, terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
- Pemeriksaan berlangsung hampir enam jam dengan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan proyek SPAM Pesawaran.
- Zulkifli Anwar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan terkait aliran dana dan tidak ada berkas yang diserahkan ke penyidik.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Zulkifli Anwar, anggota DPR RI sekaligus ayah dari tersangka Dendi Ramadhona, dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan berlangsung cukup lama, hampir enam jam, yakni dari sekitar pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi menjelang malam hari, sekitar pukul 18.41 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Zulkifli dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2022.
1. Dalami keterangan saksi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan Zulkifli Anwar.
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para pihak dalam proyek SPAM Pesawaran.
“Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua. Penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan,” katanya, Kamis (8/1/2026).
2. Penyidik ajukan sekitar 20 pertanyaan

Armen mengatakan, selama hampir enam jam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Zulkifli Anwar.
"Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pendalaman perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran," ujar dia.
Armen menambahkan, sebelumnya Zulkifli Anwar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda kegiatan lain.
3. Tak ada berkas yang diserahkan ke penyidik

Usai pemeriksaan, Zulkifli Anwar menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut tidak ada penyerahan maupun pengambilan berkas oleh penyidik. Ia menegaskan kehadirannya hanya untuk menjawab pertanyaan.
“Gak ada berkas yang dikasih. Tidak ada berkas yang diambil, hanya pertanyaan saja,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kewajibannya sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
4. Pemeriksaan bukan terkait aliran dana

Zulkifli juga menegaskan materi pemeriksaan yang dijalaninya tidak berkaitan dengan aliran dana proyek SPAM Pesawaran. “Bukan terkait aliran dana,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pertanyaan penyidik lebih berkaitan dengan proyek SPAM di Pesawaran yang menyeret anaknya, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka.
“Terkait SPAM di Pesawaran dari pak Dendi. Sebagai warga negara, harus saya sampaikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita uang dan aset senilai Rp45,27 miliar dari para tersangka. Barang sitaan tersebut meliputi uang tunai rupiah dan dolar, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat unit mobil, empat sepeda motor, serta puluhan tas mewah.
Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. Para tersangka diduga menggunakan bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek SPAM tahun anggaran 2022.


















