KUHP Baru Tonggak Dekolonisasi, Ini Sorotan Akademisi Lampung

- Pergeseran paradigma pembalasan menuju pemulihan
- Soroti delik penghinaan kekuasaan hingga tumpang tindak peraturan
- Dorong penyusunan pedoman pemidanaan
Bandar Lampung, IDN Times - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru dinilai sebagai tonggak penting dekolonisasi hukum pidana Indonesia.
Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, KUHP baru tersebut membawa semangat progresif, tetapi sekaligus menyimpan tantangan serius dalam praktik penegakan hukum.
“KUHP baru memberi ruang lebih luas bagi hakim untuk melakukan individualisasi sanksi, menilai motif pelaku, kepentingan korban, serta dampak sosial. Ini langkah maju menuju pemidanaan yang lebih manusiawi,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (6/1/2026).
1. Ada pergeseran paradigma pembalasan menuju pemulihan

Benny melanjutkan, pengenalan jenis pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan mencerminkan pergeseran paradigma dari pembalasan menuju pemulihan. Selain itu, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana juga dianggap relevan dengan meningkatnya kejahatan ekonomi dan lingkungan.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan KUHP baru juga membawa sejumlah persoalan klasik yang berpotensi menghambat tujuan reformasi hukum pidana.
“Beberapa pasal bermuatan moral privat berisiko melahirkan over-criminalization. Negara bisa terlalu jauh masuk ke ruang personal warga, dan ini berbahaya bagi kebebasan sipil,” ucapnya.
2. Soroti delik penghinaan kekuasaan hingga tumpang tindak peraturan

Benny juga menyoroti keberadaan delik penghinaan terhadap simbol kekuasaan dinilai rawan ditafsirkan secara represif dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik di ruang demokrasi.
Selain itu, tantangan lain dinilai krusial ialah tumpang tindih peraturan antara KUHP baru dengan undang-undang khusus, seperti tindak pidana narkotika, korupsi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di lapangan, aparat akan dihadapkan pada pilihan norma yang saling beririsan. Tanpa undang-undang penyesuaian dan pedoman pemidanaan yang tegas, asas kepastian hukum sulit terwujud,” jelas dia.
3. Dorong penyusunan pedoman pemidanaan

Merujuk tantangan tersebut, Benny menegaskan, pemerintah perlu segera menyusun sentencing guidelines atau pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung (MA), agar diskresi hakim tetap terarah dan dapat diawasi secara objektif.
Ia menilai, keberhasilan KUHP baru juga sangat ditentukan oleh perubahan paradigma penegakan hukum, terutama dalam penerapan keadilan restoratif.
“KUHP baru memberi peluang besar bagi keadilan restoratif, tetapi budaya penegakan hukum kita masih berorientasi pada target perkara, bukan kualitas pemulihan korban. Tanpa perubahan mindset, semangat restoratif hanya akan menjadi teks normatif,” katanya.
4. Bukan sekadar produk hukum nasional semata

Benny tetap memandang KUHP baru sebagai peluang strategis untuk membangun sistem hukum pidana lebih adil, termasuk dalam penanganan kejahatan lingkungan dan pidana ekonomi.
“Pengakuan kerugian ekologis dan konsep directing mind and will membuka jalan menjerat korporasi besar yang selama ini sulit disentuh hukum,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan, masa depan KUHP baru tidak ditentukan oleh label sebagai produk hukum nasional semata, melainkan oleh cara negara dan aparat menafsirkannya. “KUHP ini harus diiringi KUHAP baru, pedoman pemidanaan, dan pendidikan hukum kritis di kampus. Jika tidak, hukum pidana justru berisiko menjadi alat ketakutan, bukan sarana keadilan,” imbuh dia.


















