Pelaku Penikaman Pria Tewas di Lapo Tuak Pringsewu Dibekuk, Sisa 1 DPO

- Satu tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas saat penangkapan.
- Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus pengeroyokan dan penikaman terhadap korban Legiman.
- Korban ditikam pakai badik setelah perselisihan di lapo tuak, pelaku dijerat pasal berlapis termasuk pembunuhan.
Pringsewu, IDN Times - Polisi akhirnya meringkus dua pelaku penikaman korban Legiman (39), seorang pria tewas bersimbah darah di halaman sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kedua pelaku Doni Pratama dan Nofriyanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu dalam kasus pengeroyokan berujung korban jiwa tersebut.
"Benar, pengungkapan ini dua orang pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
1. Satu tersangka terpaksa ditembak

Yunus mengungkapkan, tersangka Doni Pratama ditangkap petugas di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ia sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena melawan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan," ungkapnya.
Sementara tersangka Nofriyanto disebut lebih dahulu ditangkap di wilayah Kabupaten Pesawaran, setelah aparat dibantu pihak keluarga untuk bersikap kooperatif. "Satu pelaku lainnya, Supri hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," lanjut dia.
2. Tetapkan tiga orang tersangka

Dari hasil penyelidikan, Yunus membeberkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri.
Hasil pendalaman, tersangka Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan terhadap Legiman. Sedangkan Nofriyanto memegang tubuh korban, dan Supri turut mendorong korban saat pengeroyokan berlangsung.
"Berdasarkan gelar perkara, tersangka utama melakukan penusukan, sementara dua tersangka lainnya ikut membantu dengan memegang dan mendorong tubuh korban,” jelasnya.
3. Korban ditikam pakai badik

Aksi pengeroyokan ini disebut bermula bermula saat korban Legiman tersenggol oleh salah satu tersangka di dalam lapo tuak. Akibatnya, insiden itu memicu adu mulut dan berlanjut hingga ke luar lapo setempat.
Sama-sama kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, perselisihan antara korban dan pihak pelaku berujung tindakan pengeroyokan hingga penikaman terhadap korban Legiman.
"Saat kejadian, korban diketahui tidak membawa senjata. Namun, salah satu tersangka ini justru datang membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban," ungkap Yunus.
4. Pelaku utama dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, Yunus menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tegas kapolres.


















