Setahun Beraksi, Komplotan Penyeleweng Pupuk Subsidi Raup Ratusan Juta

- Total selewengkan 1.800 karungSelama setahun terakhir, tersangka menyelewengkan pupuk subsidi NPK Phonska sebanyak 1.800 karung, merugikan negara hingga Rp250-500 juta.
- Dijajakan hingga ke Sumsel dan Bangka BelitungPupuk bersubsidi tersebut dijual ke luar Lampung, termasuk Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.
- Minta masyarakat laporkan kasus modus serupaPolisi mengimbau masyarakat melaporkan penyalahgunaan pupuk subsidi agar kebutuhan petani di Lampung tetap tercukupi.
Bandar Lampung, IDN Times - Komplotan penyelewengan pupuk bersubsidi "NPK Phonska" diungkap personel Ditreskrimsus Polda Lampung sudah beraksi sejak setahun terakhir. Komplotan itu meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, ketiga tersangka RDH, SP, dan S merupakan warga Lampung Tengah mengaku telah melancarkan aksi perdagangan ilegal ini sejak Februari 2025.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, praktik tindak pidana ini diakui sudah berlangsung dari Februari 2025 hingga waktu penangkapan," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (4/1/2025).
1. Total selewengkan 1.800 karung

Selama rentang waktu setahun terakhir tersebut, Deri melanjutkan, ketiga tersangka telah menyelewengkan pupuk subsidi tidak sesuai peruntukannya total 1.800 karung NPK Phonska.
"Estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai 250 juta hingga 500 juta. Sedangkan secara frekuensi, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sekitar tiga sampai lima kali," ungkapnya.
2. Dijajakan hingga ke Sumsel dan Bangka Belitung

Dery melanjutkan, ribuan karung pupuk subsidi tersebut sejatinya diperuntukkan untuk penerima manfaat yakni kelompok petani hingga petani di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, ketiganya mengakali dan memanipulasi ketentuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atas penyaluran pupuk NPK Phonska. Itu guna meraup keuntungan pribadi melalui penjualan hingga ke luar Provinsi Lampung.
"Pupuk bersubsidi ini justru didistribusikan ke wilayah lain seperti Kabupaten Tulang Bawang, serta provinsi lain termasuk Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung," beber Dery.
3. Minta masyarakat lapor kasus modus serupa

Seiring pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengimbau masyarakat mengetahui atau menerima informasi ihwal penyalahgunaan pupuk bersubsidi segera melaporkan ke kepolisian di wilayah masing-masing.
Harapannya, praktik ilegal serupa atau modus lainnya dapat terungkap, sehingga kebutuhan pupuk bagi masyarakat petani di Provinsi Lampung dapat terus tercukupi.
"Segera laporkan, kepolisian akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sehingga produksi sektor pertanian di Lampung bisa turus mencukupi," imbuh kabid humas.

















