Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Lampung Bongkar Peredaran 13,8 Kg Ganja, Satu Pengedar Ditangkap

IMG_20260106_193522.jpg
Polda Lampung menggelandang tersangka FAB berikut barang bukti ganja 13,8 Kg. (Dok. IDN Times).
Intinya sih...
  • Tersangka ditangkap bersamaan barang bukti ganja
  • Berperan pengedar, diancam pidana mati
  • Ajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait narkoba
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 13,8 Kg di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pria inisial FAB (26) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal pengungkapan kasus di sebuah rumah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).

"Benar, Berdasarkan informasi masyarakat, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

1. Tersangka ditangkap bersamaan barang bukti ganja

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Yuni menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja ini bermula dari laporan warga mencurigai satu rumah di Kelurahan Way Urang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Kemudian polisi mendapati barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja, satu unit telepon seluler, serta satu dompet yang diakui milik tersangka.

"Seluruh narkoba ini ditemukan di dalam kamar tersangka FAB. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung," ungkapnya.

2. Berperan pengedar, diancam pidana mati

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Berdasarkan pemeriksaan, Yuni menjelaskan, tersangka FAB berperan sebagai pengedar narkoba tersebut. Pria itu kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Atas perbuatannya, tersangka FAB kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Dari perhitungan, nilai ekonomis dari barang bukti ganja yang disita diperkirakan mencapai 96,6 juta. Pengungkapan ini juga berpotensi menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

3. Ajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait narkoba

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Yuni menambahkan, Polda Lampung terus mengintensifkan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa,” imbuh kabid humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pelaku Penikaman Pria Tewas di Lapo Tuak Pringsewu Dibekuk, Sisa 1 DPO

07 Jan 2026, 22:02 WIBNews