Kasus SPAM Pesawaran, Anggota DPR Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati

- Ayah mantan Bupati Pesawaran diperiksa Kejati Lampung terkait kasus korupsi SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar.
- Zulkifli Anwar dipanggil oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.
- Anak Zulkifli Anwar, Dendi Ramadhona, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara SPAM Pesawaran bersama empat tersangka lainnya.
Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPR RI Zulkifli Anwar merupakan ayah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (7/1/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan ihwal kegiatan pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar. Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini dipanggil oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati setempat.
"Iya benar, (Zulkifli Anwar) memenuhi panggilan hari ini," ujarnya dikonfirmasi IDN Times.
Disinggung ihwal agenda pemeriksaan berkaitan penanganan perkara korupsi SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar, Ricky meminta awak media mengonfirmasi langsung ke penyidik Pidsus Kejati Lampung.
"Silahkan ke penyidik ya," singkatnya.
Dari informasi diterima IDN Times, Zulkifli Anwar telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Lampung, sebelum akhirnya kini memenuhi agenda pemeriksaan. Terakhir, ia dijadwalkan diperiksa, Selasa (6/1/2026).
Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan anak Zulkifli Anwar yakni,, Dendi Ramadhona sebagai tersangka perkara SPAM Pesawaran tersebut.
Selain Dendi, kejaksaan setempat turut menetapkan empat tersangka lainnya masing-masing Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran SA, AL, serta S.


















