Polisi Ciduk Bandar Sabu Provokasi Penyerangan Stasiun Lampung Utara

5 pelaku pengerukan jadi tersangka

Lampung Utara, IDN Times - Personel Polres Lampung Utara kembali menangkap pengedar narkotika inisial ALS (21). Pelaku diketahui merupakan pemicu video viral aksi pengerusakan, sekaligus penyerang aparat kepolisian di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.50 WIB.

Kasatnarkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra Jaya mengatakan, pelaku ALS sempat berhasil melarikan diri saat peristiwa penyerangan berlangsung dan kembali berhasil tertangkap ditempat persembunyian di rumah kerabatnya di Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

"Pelaku ini mengerahkan kerabat dan warga sekitar lokasi penangkapan untuk menyerang petugas kami dan pengerusakan Stasiun KA di daerah tempat tinggalnya," ujarnya, Sabtu (24/9/2022).

1. Tersangka memprovokasi kerabat dan warga

Polisi Ciduk Bandar Sabu Provokasi Penyerangan Stasiun Lampung UtaraPersonel Polres Lampung Utara kembali menangkap pengedar narkotika inisial ALS (21). (IDN Times/Istimewa)

Bersamaan dengan pelaku, Made melanjutkan, kepolisian turut mendapati dan menyita barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 0,70 gram, 3 buah plastik klip sisa sabu, dan bekas plastik ukuran besar sisa sabu, serta uang tunai Rp432 ribu.

Hasil pemeriksaan, pelaku ALS juga mengakui telah berteriak hingga memancing para kerabat dan sejumlah warga sekitar kediamannya berkumpul, hingga akhirnya berujung pada aksi perlawanan disertai pelemparan batu ke arah polisi.

"Waktu situasi mulai tak terkendali dan massa mulai berkumpul, di sana pelaku ini langsung berusaha memanfaat kelengahan petugas dan melarikan diri," imbuh Kasatnarkoba.

Baca Juga: Viral! Ibu Kandung di Lampung Utara Tampar dan Injak Anak Kandung

2. Bandar sekaligus penyedia lokasi konsumsi sabu

Polisi Ciduk Bandar Sabu Provokasi Penyerangan Stasiun Lampung UtaraPersonel Polres Lampung Utara kembali menangkap pengedar narkotika inisial ALS (21). (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Made mengungkapkan, pelaku merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggal. Selain itu, ALS juga menyiapkan kios-kios untuk para pengguna mengonsumsi barang haram tersebut.

“Pelaku ini tergolong licin dan sudah masuk DPO kita. Tapi karena kemarin diamankan dan saat itu dirinya tidak bisa berkelit, karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti," imbunnya.

Kasatnarkoba menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau maksimal 20 tahun kurungan," lanjut Kasatnarkoba.

3. Lima pelaku pengerusakan dan penyerangan ditetapkan tersangka

Polisi Ciduk Bandar Sabu Provokasi Penyerangan Stasiun Lampung UtaraPersonel Polres Lampung Utara kembali menangkap pengedar narkotika inisial ALS (21). (IDN Times/Istimewa)

Selain tersangka pengedar narkoba, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya turut menetapkan 5 tersangka, sebagai pelaku pengerusakan dan penyerangan polisi di Stasiun KA Blambangan Pagar.

Kelima tersangka masing-masing inisial SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan R (31). Seluruhnya kini telah menjalani penahanan di Mapolres Lampung Utara.

"Benar, 5 orang sudah menjadi tersangka. Ini hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup. Untuk satu orang lainnya, sudah dipulangkan karena memang tidak terlibat dan hanya menjadi saksi," imbuh Kasatreskrim.

4. Terancam maksimal 7 tahun penjara

Polisi Ciduk Bandar Sabu Provokasi Penyerangan Stasiun Lampung UtaraIDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan para tersangka, Eko menjelaskan, kelima pelaku pengerusakan dan penyerangan mengaku telah terprovokasi oleh ALS, notabene merupakan kerabatnya terlihat tengah diamankan kepolisian.

Selain kelima tersangka, ia menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mengejar terduga para pelaku lain terindikasi ikut melancarkan aksi pengerusakan dan penyerangan, yang kini tengah melarikan diri dan bersembunyi.

"Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP Dan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Viral Video Massa di Lampung Utara Mengamuk Lempari Polisi dengan Batu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya