Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sadar Satwa Dilindungi, Warga Bandar Lampung Serahkan Siamang ke BKSDA

Sadar Satwa Dilindungi, Warga Bandar Lampung Serahkan Siamang ke BKSDA
Penampakan seekor owa siamang diserahkan warga Bandar Lampung kepada petugas Seksi KSDA Wilayah III Lampung. (Dok. BKSDA Lampung).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Warga Bandar Lampung menyerahkan seekor owa siamang jantan berusia sekitar 9 tahun kepada BKSDA setelah sadar bahwa satwa tersebut termasuk hewan dilindungi.
  • Owa siamang kini menjalani observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung untuk memulihkan naluri liarnya sebelum dilepas ke habitat aslinya.
  • BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar karena melanggar hukum dan dapat merusak kesejahteraan hewan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Seekor owa siamang diserahkan warga secara sukarela kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. Satwa dilindungi ini sebelumnya dipelihara di kawasan Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Humas Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Irhamuddin mengatakan, evakuasi dilakukan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi KSDA Wilayah III Lampung setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Jihan melalui call center.

"Benar, penyerahan dilakukan secara sadar setelah pemilik mengetahui bahwa owa siamang termasuk satwa yang dilindungi undang-undang," ujarnya dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

1. Apresiasi keputusan warga

IMG_20260330_153821.jpg
Penampakan seekor owa siamang diserahkan warga Bandar Lampung kepada petugas Seksi KSDA Wilayah III Lampung. (Dok. BKSDA Lampung).

Terkait langkah tersebut, Irham menyampaikan, upaya warga ini patut diapresiasi karena menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan liar.

“Satwa ini diserahkan secara sukarela oleh masyarakat setelah mengetahui statusnya sebagai satwa dilindungi. Ini bentuk kesadaran yang sangat kami apresiasi,” karanya.

2. Owa siamang berusia 9 tahun jalani rehabilitasi

IMG_20260330_153807.jpg
Penampakan seekor owa siamang diserahkan warga Bandar Lampung kepada petugas Seksi KSDA Wilayah III Lampung. (Dok. BKSDA Lampung).

Lebih lanjut Irham mengatakan, owa siamang telah dievakuasi ini diketahui berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 9 tahun dan berat 14 kilogram (Kg).

Saat ini, satwa tersebut

menjalani proses observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Seksi KSDA Wilayah III Lampung. Tahapan ini bertujuan untuk mengembalikan sifat liar satwa.

“Proses rehabilitasi penting agar satwa kembali memiliki naluri alaminya sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,” jelasnya.

3. BKSDA ingatkan masyarakat tidak pelihara satwa liar

potret siamang
potret siamang (instagram.com/ghislainyungphotography)

Irham menambahkan, BKSDA menegaskan owa siamang merupakan satwa liar yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh masyarakat. Selain melanggar aturan, memelihara satwa liar juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan perilaku hewan tersebut.

Oleh karenanya, ia mengingatkan satwa liar memiliki kebutuhan khusus yang hanya bisa terpenuhi di habitat alaminya. Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar, serta segera melaporkan jika menemukan kasus serupa.

“Memelihara satwa liar bukan bentuk kasih sayang. Justru bisa membuat mereka stres dan kehilangan naluri alaminya, kalau benar sayang satwa, biarkan mereka hidup bebas di alamnya,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More