Isu PPPK Terancam Dirumahkan, Pemprov Lampung: Gak Usah Resah

- Pemprov Lampung menegaskan status PPPK tetap aman meski ada wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027, dan meminta para pegawai tidak perlu resah.
- Kepala BKD Lampung menyebut Pemprov berkomitmen memaksimalkan tenaga PPPK selama mereka patuh regulasi dan berkinerja baik, dengan total 13.668 orang tercatat di lingkungan Pemprov.
- Kebijakan pembatasan belanja pegawai masih dibahas bersama TAPD, sementara pemerintah daerah fokus mencari solusi agar kebijakan baru tidak mengganggu stabilitas kerja PPPK.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tetap aman, meski ada rencana penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Kebijakan baru pembatasan anggaran belanja pegawai dari APBD tersebut diwacanakan akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi meminta para PPPK tidak resah terhadap isu yang berkembang, termasuk kabar pemberhentian tenaga PPPK di sejumlah daerah lain.
“Pokoknya kita seperti biasa. Kami hanya berpesan ikuti saja regulasi dan kinerja. Sudah itu saja, jadi gak usah resah,” ujarnya," ujarnya dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).
1. Komitmen maksimalkan tenaga PPPK

Rendi menegaskan, Pemprov Lampung tetap berkomitmen memaksimalkan tenaga PPPK yang ada selama mereka bekerja sesuai aturan dan menunjukkan kinerja yang baik.
“Tentu sejauh tidak melanggar regulasi dan kinerjanya bagus, Pemprov akan memaksimalkan yang sudah ada,” katanya.
2. PPPK Pemprov Lampung 13.668 orang

Terkait mekanisme bila nanti terjadi evaluasi hingga pemberhentian, Rendi memastikan prosesnya tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, terdapat tahapan evaluasi yang jelas sesuai regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan data saat ini, Pemprov Lampung disebut memiliki tenaga PPPK total mencapai 13.668 orang. Itu terdiri dari 12.805 PPPK penuh waktu dan 863 PPPK paruh waktu.
“Kalau ASN ada regulasinya. Tidak otomatis langsung diberhentikan, ada evaluasi dan tahapan-tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
3. Penyesuaian belanja pegawai 30 persen masih dibahas TAPD

Terkait langkah pemerintah daerah menyikapi aturan pembatasan belanja pegawai 30 persen, Rendi mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini sedang dibahas, tidak hanya di BKD tapi juga bersama TAPD, bagaimana mengantisipasi kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, ia kembali menekankan agar para PPPK tetap tenang dan fokus bekerja. “Yang penting itu kinerja dan tidak melanggar aturan. Jadi tenang saja,” imbuh dia.


















