Demi Foya-foya, IRT di Pesibar Gadaikan Belasan Kendaraan Rental

- Seorang IRT berinisial N di Pesisir Barat ditangkap karena menggadaikan belasan kendaraan sewaan milik warga tanpa izin, merugikan sedikitnya 11 korban dengan nilai ratusan juta rupiah.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil dan motor hasil penggelapan, termasuk beberapa unit Daihatsu Sigra, Toyota Avanza, Toyota Innova, Daihatsu Terios, serta dua sepeda motor.
- Pelaku N telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pesisir Barat, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ditangkap polisi setelah menggelapkan belasan kendaraan milik warga. Pelaku menyewa motor hingga mobil, lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
Pelaku IRT inisial N. Ia diringkus personel Satreskrim Polres Pesisir Barat tanpa perlawanan di kediamannya, Jumat (12/6/2026).
"Ya, dari hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku N diduga telah merugikan sedikitnya 11 korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
1. Kendaraan sewaan digadaikan untuk kebutuhan pribadi

Meidy mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan dari masing-masing korban. Namun, kendaraan sewaan tersebut justru digadaikannya kepada pihak lain.
"Pelaku ini menyewa kendaraan roda empat dan roda dua, yang kemudian digadaikan. Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 11 korban diduga menjadi sasaran pelaku. Namun, hingga kini baru dua korban telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Pesisir Barat.
"Kami masih menunggu pihak korban lainnya untuk bersedia melaporkan dan memberikan keterangan terkait tindak pidana pelaku," lanjut dia.
2. Barang bukti mobil hingga motor korban

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Meidy melanjutkan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran aset. Hasilnya, sejumlah kendaraan diduga merupakan hasil penggelapan berhasil diamankan.
"Barang bukti disita sejauh ini meliputi tiga unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit sepeda motor," rincinya.
3. Terancam hukuman empat tahun penjara

Atas perbuatannya tersebut, Meidy menambahkan, pelaku N kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain turut terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku N bakal dijerat Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami juga terus mengimbau dan meminta korban lain yang merasa dirugikan, untuk segera melapor guna mempercepat proses penyidikan. Polres Pesisir Barat berkomitmen memberikan perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat," tegas Kasatreskrim.


















