BPK Ungkap Utang Dana Bagi Hasil Pemprov Lampung Rp549 Miliar

- BPK menemukan utang Dana Bagi Hasil Pemprov Lampung ke kabupaten/kota mencapai Rp549 miliar akibat pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang belum memadai.
- Keterlambatan penyaluran DBH dinilai berpotensi mengganggu kemampuan fiskal serta pelaksanaan program pembangunan di kabupaten/kota, sehingga BPK meminta evaluasi perencanaan pendapatan daerah.
- Meski ada temuan tersebut, Pemprov Lampung tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 berturut-turut dan menargetkan penyelesaian utang DBH secara bertahap hingga akhir 2026.
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp549 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).
Novy mengatakan, BPK menemukan penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah belum dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah kewajiban keuangan pemerintah daerah.
"Tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota atas ketetapan pajak 2025 sebesar Rp549 miliar, karena pelaksanaan belanja daerah tidak didukung dengan ketersediaan dana," ujarnya.
1. Berpotensi memengaruhi fiskal daerah penerima

Novy melanjutkan, keterlambatan pembayaran DBH tersebut perlu menjadi perhatian. Itu karena, merupakan hak masing-masing pemerintah kabupaten/kota yang semestinya disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Besarnya tunggakan DBH ini sangat berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota di Lampung," ucapnya.
2. Berdampak pelaksanaan program pembangunan daerah

Keterlambatan penyaluran dana tersebut, ditegaskan Novy, juga dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah di masing-masing kabupaten/kota.
Oleh karenanya, BPK meminta Pemprov Lampung melakukan evaluasi terhadap perencanaan pendapatan daerah, agar lebih realistis dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Langkah tersebut sangat penting untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa pada tahun-tahun anggaran berikutnya," tegas dia.
3. Pemprov Lampung tetap raih opini WTP

Meski mendapat sejumlah catatan, Pemprov Lampung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut diterima oleh Pemprov Lampung.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, penyelesaian utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota telah memiliki mekanisme yang disepakati bersama sejak 2024.
"Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya," kata Mirza usai rapat paripurna.
Selain itu, ia menegaskan Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih ketat. "Penyelesaian utang DBH itu ditargetkan dapat dituntaskan hingga akhir 2026," imbuh gubernur.

















