Tagih Utang, Pria di Pringsewu Babak Belur Dihajar Kakak Adik

- Dua pria kakak beradik di Pringsewu ditangkap polisi setelah mengeroyok seorang pria bernama Wahyu Hidayat hingga luka lebam akibat emosi saat korban menagih utang.
- Pengeroyokan terjadi di warung Pekon Wonodadi, menyebabkan korban mengalami luka pada wajah dan melapor ke Polsek Gadingrejo yang kemudian mengamankan kedua pelaku.
- Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pringsewu, IDN Times - Dua pria kakak beradik di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan aparat polisi lantaran mengeroyok seorang pria hingga mengalami luka-luka lebam pada bagian wajah.
Kedua pelaku berinisial MH (35) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan M (29) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Mereka diringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat berada di sebuah rental PlayStation di Pekon Wonodadi, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Benar, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
1. Dipicu emosi saat korban menagih utang

Yunnus mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung di Pekon Wonodadi, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Korban bernama Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Ia merupakan teman dari adik kedua pelaku.
Menurutnya, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa emosi kedua pelaku yang tidak terima dengan cara korban Wahyu Hidayat saat menagih utang kepada adik mereka.
"Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik, saat menagih utang kepada adiknya," kata dia mewakili, Jumat (12/6/2026).
2. Korban mengalami luka lebam di wajah

Akibat emosi tersebut, Yunnus melanjutkan, kedua pelaku diduga memukuli korban menggunakan tangan kosong secara bersama-sama. Alhasil, pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah.
Merasa dirugikan, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo. Polisi menerima laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga mengumpulkan alat bukti.
"Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
3. Kedua pelaku ditahan dan terancam 5 tahun penjara

Dalam pemeriksaan, Yunnus menambahkan, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Gadingrejo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami imbau jangan mudah terpancing emosi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru," imbuh Kapolres.


















