Kabur ke Malaysia jadi TKI, DPO Begal 12 Tahun Akhirnya Ditangkap

- Seorang buronan kasus begal selama 12 tahun berinisial B akhirnya ditangkap polisi di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur setelah lama masuk daftar pencarian orang.
- Tersangka terlibat aksi pembegalan pada 2014 di Jalan Bawang Areng dengan merampas ponsel korban menggunakan ancaman senjata tajam dan menyebabkan kerugian sekitar Rp350 ribu.
- Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai TKI hingga akhirnya dipantau kembali ke Lampung Timur lalu ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Lampung Timur, IDN Times - Seorang buronan kasus pembegalan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Tersangka inisial B merupakan pelaku begal terjadi di Jalan Bawang Areng, Desa Catur Swako, Kecamatan Bumi Agung pada Maret 2014 silam.
"Ya, tersangka B merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2014. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankannya," ujar Stefanus, Sabtu (13/6/2026).
1. Berhasil ditangkap saat melintas di Labuhan Ratu

Stefanus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang sedang dalam perjalanan dari wilayah Mataram Baru hendak menuju Sukadana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu mengintai dan memburu pelaku.
"Petugas melakukan hunting dan mendapati tersangka berada di kawasan Pasar Tridatu, Kecamatan Labuhan Ratu. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
2. Rampas ponsel korban dengan ancaman senjata tajam

Berdasarkan laporan polisi, Stefanus melanjutkan, aksi kejahatan ini terjadi, Sabtu, (8/3/2014) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya baru pulang dari pasar malam di wilayah Kecamatan Marga Tiga menggunakan dua sepeda motor.
Namun saat melintas di Jalan Bawang Areng, Desa Catur Swako, mereka diikuti lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian menendang salah satu korban hingga terjatuh.
Korban berusaha melarikan diri lalu diancam menggunakan senjata tajam, sementara korban lainnya dipaksa menyerahkan telepon genggam miliknya.
"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah telepon genggam dengan total kerugian sekitar Rp350 ribu," jelas Stefanus.
3. Kabur ke Malaysia sebagai pekerja migran

Pascakejadian tersebut, Stefanus melanjutkan, tersangka B melarikan diri ke Malaysia dan hidup dengan menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Di hadapan penyidik, ia mengaku telah bekerja sebagai buruh pabrik selama berada di negeri jiran tersebut.
Meski telah belasan tahun, petugas terus memantau pergerakan tersangka B sejak diketahui kembali ke Lampung Timur dari Malaysia beberapa waktu lalu hingga akhirnya berhasil diringkus aparat.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus berkomitmen menuntaskan kasus-kasus yang masih menjadi tunggakan, termasuk yang pelakunya masuk DPO," tegas Kasatreskrim.


















