Juni 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang Ambil Alih 29 Aset Negara

- KAI Divre IV Tanjungkarang berhasil mengamankan 29 bidang aset negara seluas total 11.698 meter persegi hingga Juni 2026 sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga aset negara.
- Pengamanan dilakukan lewat pendekatan persuasif, komunikasi intensif, dan koordinasi lintas pihak untuk memastikan legalitas aset serta mendukung keselamatan perjalanan dan optimalisasi layanan kereta api.
- Pada 2026, KAI menertibkan bangunan di lahan Teuku Umar; empat bidang diserahkan sukarela, sementara penghuni lansia difasilitasi tempat tinggal sementara sebagai bentuk kepedulian sosial.
Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) IV Tanjungkarang melaporkan telah mengamankan dan mengembalikan sebanyak 29 bidang aset, dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi tersebar di berbagai wilayah operasional hingga Juni 2026,
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Hingga saat ini, KAI Divre IV Tanjungkarang telah berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset, dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
1. Pengamanan aset dilakukan secara berkelanjutan

Zaki melanjutkan, capaian tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang dilakukan perusahaan melalui pendekatan persuasif, komunikasi intensif, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya bertujuan menjaga legalitas kepemilikan aset negara, tetapi juga mendukung keselamatan perjalanan kereta api, penataan kawasan, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan operasional maupun pelayanan kepada pelanggan.
"Kami terus berupaya memastikan seluruh aset yang dikelola KAI tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk mendukung layanan transportasi kereta api di masa mendatang," ucapnya.
2. Tertibkan bangunan di atas lahan aset KAI

Salah satu langkah pengamanan aset dilakukan pada 2026 ialah penertiban bangunan berdiri di atas lahan milik KAI seluas sekitar 325 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
Lahan tersebut merupakan aset sah milik KAI yang tercatat berdasarkan Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913..Sebelum penertiban dilakukan, KAI telah menjalankan berbagai tahapan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi, komunikasi, hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
"Kami juga telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) I pada 20 Juni 2025, SP II pada 31 Juli 2025, dan SP III pada 12 Agustus 2025 kepada penghuni yang menempati lahan tanpa hak," terang Zaki.
3. Empat bidang diserahkan secara sukarela

Dari total lima bidang tanah berada di lokasi tersebut, Zaki menambahkan, sebanyak empat bidang telah diserahkan secara sukarela oleh para penghuni kepada KAI. Sebagai bentuk kepedulian sosial, KAI melalui kuasa hukumnya juga memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi penghuni lanjut usia (Lansia) terdampak penertiban.
Oleh karenanya, KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan akan terus melakukan pengamanan aset secara bertahap dan berkelanjutan. Itu guna memastikan aset negara tetap terjaga, tertata, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan perkeretaapian kepada masyarakat.
"KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap proses pengamanan aset. Kami membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Zaki.


















