Kejari Metro Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jalan, Tahan Eks Kadis PUTR

- Kerugian keuangan negara Rp1 miliar
- Ditahan di Rutan Metro
- Kejaksaan masih mengembangkan perkara
Metro, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan empat tersangka korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK (dana alokasi khusus) 2023. Salah satu tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro berinisial RKS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian membenarkan ihwal penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Ya, penetapan dan penahanan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jl. Dr. Soetomo DAK 2023," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
1. Kerugian keuangan negara Rp1 miliar

Puji mengungkapkan, keempat tersangka masing-masing dua dari unsur ASN RKS dan DH selaku mantan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUTR Metro. Sedangkan dua lainnya UR dan TJS sebagai rekaman kontraktor pada pekerjaan tersebut.
"Berdasarkan penghitungan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar lebih dari Rp1 miliar," ungkapnya.
2. Ditahan di Rutan Metro

Dalam perkara korupsi tersebut, Puji menegaskan, keempat tersangka tersebut dijerat pasal persangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Metro selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," tegasnya.
3. Kejaksaan masih mengembangkan perkara

Puji menambahkan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro masih terus mengembangkan dan mendalami pekara korupsi mengakibatkan kerugian negara lebih Rp1 miliar tersebut.
"Ya, masih terus kami dalami dan kembangkan," imbuh Kasi Intelijen.