Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Metro Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jalan, Tahan Eks Kadis PUTR

IMG_20250903_141159.jpg
Kejari Metro menggelandang keempat tersangka korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr. Soetomo. (Dok. Kejari Metro).
Intinya sih...
  • Kerugian keuangan negara Rp1 miliar
  • Ditahan di Rutan Metro
  • Kejaksaan masih mengembangkan perkara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan empat tersangka korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK (dana alokasi khusus) 2023. Salah satu tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro berinisial RKS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian membenarkan ihwal penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Ya, penetapan dan penahanan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jl. Dr. Soetomo DAK 2023," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

1. Kerugian keuangan negara Rp1 miliar

IMG_20250903_141228.jpg
Kejari Metro menggelandang keempat tersangka korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr. Soetomo. (Dok. Kejari Metro).

Puji mengungkapkan, keempat tersangka masing-masing dua dari unsur ASN RKS dan DH selaku mantan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUTR Metro. Sedangkan dua lainnya UR dan TJS sebagai rekaman kontraktor pada pekerjaan tersebut.

"Berdasarkan penghitungan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar lebih dari Rp1 miliar," ungkapnya.

2. Ditahan di Rutan Metro

ilustrasi penjara (freepik.com/fab
ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Dalam perkara korupsi tersebut, Puji menegaskan, keempat tersangka tersebut dijerat pasal persangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Metro selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," tegasnya.

3. Kejaksaan masih mengembangkan perkara

IMG_20250903_141240.jpg
Kejari Metro menggelandang keempat tersangka korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr. Soetomo. (Dok. Kejari Metro).

Puji menambahkan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro masih terus mengembangkan dan mendalami pekara korupsi mengakibatkan kerugian negara lebih Rp1 miliar tersebut.

"Ya, masih terus kami dalami dan kembangkan," imbuh Kasi Intelijen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Honorer Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Keluarga Berharap Bantuan Pemkot

03 Sep 2025, 19:01 WIBNews