Fakta-fakta Baru Kasus Waria Pesawaran Dibunuh Dua Pelajar Terkuak!

- Kedua tersangka membawa senjata tajam dari rumah dan merencanakan pembunuhan sebelum mengeksekusi korban di tempat kejadian.
- Sebelum eksekusi, kedua pelaku saling memberi kode lewat pesan singkat dengan emoji tangan mengepal dan gunting.
- Korban sering ditawari jasa esek-esek oleh kedua tersangka dengan bayaran Rp30-50 ribu, memicu rasa kecemburuan karena korban juga melayani orang lain.
Pesawaran, IDN Times - Satreskrim Polres Pesawaran terus mengungkap sederet fakta baru kasus pembunuhan seorang waria tewas mengenaskan melibatkan tersangka dua pelajar sekolah menengah.
Kedua tersangka berinisal DA (15) warga Gedong Tataan dan RO (14) Way Lima, Kabupaten Pesawaran ditangkap lantaran membunuh korban waria Dainuro (41) di rumah usaha salon miliknya.
"Dari pendalaman kami, barang-barang korban tidak satupun diambil oleh kedua tersangka, hingga dapat disimpulkan tindak pidana ini murni pembunuhan," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
1. Kedua korban sempat asah pisau dan golok di jalan

Pande melanjutkan, hasil gelar perkara dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran tindak pidana pembunuhan dalam peristiwa tersebut telah memenuhi unsur perencanaan. Kedua tersangka menyiapkan dan membawa pisau hingga golok dari rumah.
Bukan hanya itu, keduanya membawa alat penajam atau asahan senjata tajam, sebelum akhirnya mengajak korban Dainuro di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah direncanakan kedua tersangka semuanya dari rumah, bahkan mereka sempat menggasah pisau yang dibawa mereka di jalan menuju tempat usaha korban," ungkapnya.
2. Pakai kode emoji sebelum eksekusi korban

Lebih jauh persangkaan pembunuhan berencana itu turut diperkuat sebelum keduanya mengeksekusi korban di kamar rumah salon tersebut. Kata Pande, DA dan RO sempat berkirim pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA) dengan gambar emoji tangan mengepal dan gunting.
"DA sempat izin keluar mengambil pisau. Keduanya saling memberi kode kalau tangan menggenggam artinya jangan dulu, kalau gunting artinya eksekusi. Akhirnya terjadi pembunuhan tersebut," kata dia.
3. Tawarkan jasa esek-esek ke korban Rp30 ribu-Rp50 ribu

Ihwal hubungan sesama jenis antara korban dan kedua tersangka, Pande mengungkapkan, DA dan RO memang acapkali menawarkan jasa esek-esek kepada korban Dainuro, dengan menerima bayaran Rp30 ribu-Rp50 ribu.
Hasil pemeriksaan, hubungan sesama jenis antara ketiganya sudah terjalin selama beberapa bulan terakhir. Dari pengakuannya, DA sudah enam kali dan RO satu kali disetubuhi oleh korban Dainuro.
"Kedua tersangka ini mendengar informasi dari luar, selain mereka berdua ada orang lain biasa dibayar Rp100 ribu lebih, sehingga timbul rasa kecemburuan," imbuh Kasatreskrim.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diketahui dijerat oleh pasal berlapis meliput pembunuhan berencana hingga pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana.