3 Pembawa Bom Molotov Aksi DPRD Lampung Tersangka, Ini Motifnya

- Libatkan Dinsos hingga Bapas
- Ngaku sebatas ikut-ikutan
- Lima pelaku lain masih buron
Bandar Lampung, IDN Timee - Polisi menetapkan ketiga pelaku ditangkap membawa bom molotov saat massa hendak menuju lokasi aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung kemarin sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, penetapan status tersangka ini pascapenyidik menggelar perkara terhadap ketiga warga Tanjung Karang Timur berinisial JFI (23), MR (15), dan RFA (16).
"Benar, setelah melakukan gelar perkara, ketiganya hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
1. Libatkan Dinsos hingga Bapas

Pascapenetapan status tersangka, Faria melanjutkan, petugas kepolisian turut meminta bantuan kepada pihak-pihak terkait semisal dinas sosial (Dinsos), psikolog, dan balai pemasyarakatan (Bapas) dalam menangani proses hukum ketiganya.
"Dikarenakan dua dari tersangka adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum), selanjutnya kami akan diskusi lebih lanjut terkait dugaan perkara ini," katanya.
2. Ngaku sebatas ikut-ikutan

Disinggung ihwal motif tindakan tersebut, Faria mengungkapkan, ketiganya mengaku sebatas ikut-ikutan dikarenakan diajak oleh di antara rekan-rekannya untuk mengikuti kegiatan aksi demo pada 1 September 2025 kemarin.
Sedangkan keberadaan barang bukti bom molotov tersebut, itu sengaja disiapkan dan dibuat oleh para pelaku yang rencananya hendak digunakan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
"Dari hasil pemeriksaan motivasi mereka itu sebenarnya hanya ikut-ikutan, mereka berinisiatif membeli minyak tanah, botol, dan sumbunya yang dirakit untuk dibawa aksi unjuk rasa," ungkapnya.
3. Lima pelaku lain masih buron

Selain ketiga tersangka, Faria menambahkan, petugas kepolisian turut mengidentifikasi lima pelaku lain juga tergabung dalam komplotan tersebut. Namun mereka berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
"Lima orang lagi statusnya masih pencarian, tapi kami sudah mengantongi identitas para terduga pelaku," tegasnya.
Tersangka sudah ditangkap dijerat pidana Pasal 187 KUHP juncto 53 tentang percobaan pembakaran. "Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tegas kasatreskrim.