Karaoke Pakai Ekstasi, 5 Petinggi dan Anggota HIPMI Lampung Rawat Jalan

- Hasil asesmen terpadu menunjukkan keputusan rehabilitasi rawat jalan sesuai ketentuan hukum.
- Barang bukti 7 butir pil ekstasi merupakan sisa dari pembelian 20 butir seharga Rp7 juta.
- Pemasok ekstasi, RBT, masih diburu oleh BNNP Lampung setelah transaksi COD di lokasi karaoke.
Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memutuskan kelima petinggi dan anggota DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung tertangkap basah positif memakai pil ekstasi di fasilitas karaoke bintang lima Kota Bandar Lampung menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Kelimanya diketahui RG (34) selaku bendahara umum, SA (35) wakil ketua bidang 1, MR (35) wakil ketua bidang 3, serta WL (34), dan SP (35) merupakan anggota BPD Hipmi Lampung.
"Sudah ditetapkan, mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan," ujar Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
1. Hasil asesmen terpadu

Aryo menjelaskan, keputusan rehabilitasi rawat jalan tersebut merupakan hasil asesmen terpadu telah dilakukan BNNP Lampung melibatkan penyidik Polda Lampung, kejaksaan, hingga tim dokter BNNP.
Oleh karenanya, keputusan rehabilitasi rawat jalan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku. Mengingat, barang bukti ditemukan di lokasi kejadian hanya 7 butir pil ekstasi.
"Sudah sesuai ketentuan hukum (barang bukti penetapan tersangka 8 butir pil ekstasi sesuai surat edaran Mahkamah Agung). Jadi mereka siangnya rawat jalan dan malamnya pulang, ini wajib laporan dua kali selama satu minggu," katanya.
2. Beli 20 butir pil ekstasi, barang bukti tersisa 7 butir

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aryo mengungkapkan, barang bukti 7 butir pil ekstasi ditemukan di lokasi penggerebekan tersebut merupakan sisa pemakaian dari pembelian 20 butir ekstasi seharga Rp7 juta.
Puluhan butir barang haram ini diakui mereka dibeli dan dipesan oleh pelaku SP dari seorang kurir berinisial RBT dengan sistem cash on delivery (COD).
"Setelah transaksi RBT ini langsung pergi meninggalkan lokasi karaoke tersebut dan ekstasi itu diletakkan di atas meja, mereka yang pakai tinggal ambil," ungkapnya.
3. Pemasok ekstasi masih diburu BNNP

Lebih lanjut Aryo menambahkan, petugas BNNP Lampung kini sedang memburu RBT berperan sebagai pemasok pil ekstasi tersebut kepada para pelaku penggunaan.
"RBT statusnya DPO, setelah transaksi langsung pergi modusnya COD. Mereka seminggu wajib lapor sekali atau dua kali selama dua bulan," katanya.
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kelima petinggi dan anggota BPD HIPMI Lampung tertangkap tangan menggunakan pil ekstasi bersama lima pemandu lagu wanita di hotel bintang lima Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.