Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Pelajar Bunuh Waria Pesawaran Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

IMG_20250902_134530.jpg
Pelaku DA dan RO kini telah ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).
Intinya sih...
  • Unsur pembunuhan berencana terpenuhi, termasuk penganiayaan berat
  • Gandeng pihak Bapas untuk memperhatikan hak tersangka anak di bawah umur
  • Motif cemburu dibayar murah setelah hubungan sesama jenis di rumah salon
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesawaran, IDN Times - Dua pelajar di Kabupaten Pesawaran membunuh seorang waria di rumah salon Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, penerapan persangkaan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap DA (15) dan RO (14).

"Ya, pasal berlapis dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

1. Unsur pembunuhan berencana terpenuhi

Plh Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Pande menyampaikan, kedua tersangka meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Dainuro (41) mulai dari menyiapkan rencana hingga mengeksekusi korban.

Termasuk mempersiapkan senjata tiga bilah senjata dua jenis pisau dan satu jenis golok itu digunakan menghilangkan nyawa korban yang kini telah menjadi barang bukti.

"Unsur penganiayaan berat sampai mengakibatkan koban meninggal dunia hingga pembunuhan berencana terpenuhi," tegasnya.

2. Gandeng pihak Bapas

IMG_20250902_134553.jpg
Polisi melakukan olah TKP di salon milik korban Dainuro Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).

Dalam proses penegakan hukum, Pande menegaskan, penyidik telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna menjamin hak-hak dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut.

"Ya, kami memperhatikan dan mengedepankan hak tersangka merupakan anak di bawah umur," imbuhnya.

3. Motif cemburu dibayar murah

IMG_20250902_134603.jpg
Polisi melakukan olah TKP di salon milik korban Dainuro Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).

Dalam perkara ini, polisi telah mengungkap motif perbuatan kedua pelaku kepada korban lantaran kesal dan cemburu hanya dibayar murah setelah melakukan hubungan sesama jenis di rumah sekaligus salon menjadi tempat usaha korban.

Oetugas telah mengamankan barang bukti berupa tiga HP milik korban dan kedua pelaku, sebilah golok, dua bilah pisau, satu sepeda motor Honda Revo hitam nopol BE 8240 YG, 2 tas hitam, dan satu helai jaket biru merah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Prihatin Kasus Keracunan MBG

03 Sep 2025, 15:03 WIBNews