Dua Pelajar Bunuh Waria Pesawaran Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

- Unsur pembunuhan berencana terpenuhi, termasuk penganiayaan berat
- Gandeng pihak Bapas untuk memperhatikan hak tersangka anak di bawah umur
- Motif cemburu dibayar murah setelah hubungan sesama jenis di rumah salon
Pesawaran, IDN Times - Dua pelajar di Kabupaten Pesawaran membunuh seorang waria di rumah salon Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, penerapan persangkaan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap DA (15) dan RO (14).
"Ya, pasal berlapis dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
1. Unsur pembunuhan berencana terpenuhi

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Pande menyampaikan, kedua tersangka meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Dainuro (41) mulai dari menyiapkan rencana hingga mengeksekusi korban.
Termasuk mempersiapkan senjata tiga bilah senjata dua jenis pisau dan satu jenis golok itu digunakan menghilangkan nyawa korban yang kini telah menjadi barang bukti.
"Unsur penganiayaan berat sampai mengakibatkan koban meninggal dunia hingga pembunuhan berencana terpenuhi," tegasnya.
2. Gandeng pihak Bapas

Dalam proses penegakan hukum, Pande menegaskan, penyidik telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna menjamin hak-hak dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut.
"Ya, kami memperhatikan dan mengedepankan hak tersangka merupakan anak di bawah umur," imbuhnya.
3. Motif cemburu dibayar murah

Dalam perkara ini, polisi telah mengungkap motif perbuatan kedua pelaku kepada korban lantaran kesal dan cemburu hanya dibayar murah setelah melakukan hubungan sesama jenis di rumah sekaligus salon menjadi tempat usaha korban.
Oetugas telah mengamankan barang bukti berupa tiga HP milik korban dan kedua pelaku, sebilah golok, dua bilah pisau, satu sepeda motor Honda Revo hitam nopol BE 8240 YG, 2 tas hitam, dan satu helai jaket biru merah.