Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diskon PKB 2026 Lampung, Kendaraan Usaha Dapat Untung Besar

Diskon PKB 2026 Lampung, Kendaraan Usaha Dapat Untung Besar
ilustrasi truk berjalan di jalan tol (pexels.com/craigadderley)
Intinya Sih
  • Pemprov Lampung memberi keringanan PKB mulai 27 April hingga 31 Desember 2026 untuk mendukung investasi dan mendorong pendaftaran kendaraan operasional perusahaan di daerah tersebut.
  • Kendaraan angkutan umum baru serta kendaraan mutasi dari luar daerah mendapat diskon PKB hingga 60 persen ditambah potongan tambahan, berlaku dua tahun pertama pendaftaran di Lampung.
  • Kebijakan ini diperkirakan menarik lebih dari 50 unit truk berplat kuning untuk terdaftar di Lampung, dengan insentif hanya berlaku dua tahun sebelum kembali ke tarif normal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal guna memberi kemudahan bagi pelaku usaha beroperasi di provinsi setempat.

"Ini ditujukan untuk mendorong investasi sekaligus menarik kendaraan operasional perusahaan agar terdaftar di Lampung," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

1. Kendaraan angkutan umum baru dapat insentif PKB

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)

Saipul melanjutkan, keringanan pajak diberikan untuk kendaraan bermotor angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha yang berinvestasi dan mendaftarkan kendaraannya di Lampung.

Dalam skema tersebut, Pemprov Lampung memberikan insentif dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen ditambah diskon PKB sebesar 20 persen.

Menurutnya, kebijakan ini menyasar kendaraan operasional perusahaan yang umumnya menggunakan berplat kuning.

“Perusahaan yang berinvestasi di Lampung tentu memiliki kendaraan operasional. Gubernur memberikan kebijakan agar kendaraan tersebut didaftarkan di Lampung, karena aktivitas usahanya juga berada di sini,” katanya.

2. Kendaraan mutasi masuk Lampung dapat diskon dua tahun

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Selain kendaraan baru, Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke Lampung. Kendaraan mutasi akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kembali memperoleh potongan 50 persen pada tahun kedua.

Kebijakan tersebut berbeda dengan periode Januari-April 2026, ketika kendaraan mutasi masih dikenakan pajak penuh. “Bagi kendaraan lama dari luar yang ingin mutasi sekaligus balik nama ke Lampung, diberikan diskon pajak 50 persen. Ini karena sebagian besar kendaraan tersebut memang beroperasi di Lampung,” jelas Saipul.

Pemprov Lampung menilai tingginya biaya pendaftaran kendaraan selama ini menjadi salah satu kendala bagi perusahaan, untuk mendaftarkan armada mereka di daerah.

"Sesuai aturan Kemendagri, kendaraan berpelat kuning maksimal dikenakan PKB 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tapi, Lampung memberikan tambahan pengurangan hingga 20 persen agar lebih kompetitif," lanjutnya.

3. Diskon hanya berlaku dua tahun awal

Ilustrasi truk yang melintas di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Ilustrasi truk yang melintas di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, Saipul menambahkan, pemerintah daerah memperkirakan terdapat potensi awal lebih dari 50 unit truk berplat kuning yang akan didaftarkan di Provinsi Lampung melalui skema keringanan tersebut.

“Harapannya investor lain ikut memanfaatkan kebijakan ini. Kalau berusaha di Lampung, kendaraannya juga sebaiknya berpelat Lampung,” katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Lampung memastikan insentif hanya berlaku selama dua tahun pertama. Setelah itu, pembayaran pajak kendaraan akan kembali mengikuti aturan normal yang berlaku di Lampung.

“Dengan pola ini, kita tidak hanya mendorong orang untuk mutasi masuk, tapi juga menjaga agar mereka tetap membayar pajak di tahun berikutnya. Tahun kedua kita beri insentif lagi supaya ada kepatuhan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More