2 Promotor Tawari Duo Selebgram Metro Endorse Judi Online Ditangkap

- Polisi mengungkap kasus selebgram Kota Metro yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online
- Dua promotor, DF dan BM, menawarkan jasa endorse situs judi kepada selebgram PM dan BA dengan bayaran Rp1,5 juta per bulan
- Pengungkapan kasus ini turut mengamankan 4 unit handphone dan 4 akun Instagram milik tersangka serta dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Metro, IDN Times - Polisi mengembangkan pengungkapan kasus duo selebgram asal Kota Metro ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online. Petugas turut meringkus dua tersangka lain bertindak sebagai promotor.
Para promotor tersebut inisal DF (21) dan BM (30). Kedua warga Metro ini menawarkan jasa endorse situs judi online di akun Instagram masing-masing tersangka selebgram PM (20) dan BA (19).
"Saat pengembangan, keempat pelaku sudah mengakui telah melakukan tindak pidana memiliki muatan perjudian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
1. Endorse ditujukan ke pemilik akun Instagram 10 ribu followers

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umi mengungkapkan, tersangka DF membenarkan telah menawarkan endorse situs judi online kepada PM dengan akun Instagram @putri_melianna. Kemudian PM mengajak rekan selebgram lainnya BA dengan akun @biyanandinii_ untuk ikut bergabung mengendore situs judi online serupa.
"Hasil kesepakatan, pengendorse menerima gaji bulanan sebesar Rp1,5 juta," ungkap Umi.
DF mengaku menerima informasi tawaran bakal mendapatkan komisi saat berhasil merekrut pengendorse situs judi online tersebut dari tersangka BM. "Endorse ini diperuntukkan mereka kepada pemilik akun mempunyai followers minimal 10 ribu pengikut," sambung dia.
2. Admin situs judi online pakai kontak WA luar negeri

Masih dari hasil pemeriksaan tersangka selaku promotor, Umi menjelaskan, BM mengamini memiliki akses kontak WhatsApp (WA) admin website situs judi online tersebut, guna memuluskan praktik promosi via medsos.
"Diakui tersangka promosi, bahwa admin website judi online yang mereka promosikan ini menggunakan nomor dari luar negeri," ucapnya.
3. Polisi sita 4 handphone dan 4 akun Instagram

Umi menambahkan, pengungkapan kasus ini turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone dan 4 akun Instagram milik masing-masing tersangka.
Para tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian Jo.Pasal 55 UU No. Tahun 1946 tentang KUHPidana.
"Keempat orang tersangka berikut barang bukti saat ini sudah ditahan di Polres Metro, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Kabid Humas.