Tiga Terdakwa Korupsi PT LEB Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

- Tiga terdakwa dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, termasuk Direktur Operasional dan Komisaris PT LEB.
- Negara mengalami kerugian lebih dari Rp268 miliar akibat tindakan para terdakwa.
- Para terdakwa ditahan selama 20 hari dan perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa terdakwq dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Baharuddin, melalui Kasi Intel Angga Mahatama mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Ketiga terdakwa dilimpahkan semalam (Rabu, 14 Januari 2026) ke Kejari Bandar Lampung," katanya, Kamis (15/1/2026).
1. Tiga terdakwa dilimpahkan

Angga menyampaikan, ada tiga terdakwa yang dilimpahkan pada perkara PT LEB ini.
"Masing-masing berinisial BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB, serta MHE selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya," ujarnya.
2. Negara rugi lebih dari Rp268 miliar

Angga mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Angga.
3. Ditahan 20 hari, segera disidangkan

Angga menyebut, usai pelimpahan tahap dua, para terdakwa langsung dilakukan penahanan rutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.
"Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," ucapnya.

















