Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Terdakwa Korupsi PT LEB Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

community.idntimes
Tiga terdakwa kasus Korupsi PT LEB Lampung saat dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Time/Kejari Bandar Lampung)
Intinya sih...
  • Tiga terdakwa dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, termasuk Direktur Operasional dan Komisaris PT LEB.
  • Negara mengalami kerugian lebih dari Rp268 miliar akibat tindakan para terdakwa.
  • Para terdakwa ditahan selama 20 hari dan perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa terdakwq dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Baharuddin, melalui Kasi Intel Angga Mahatama mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Ketiga terdakwa dilimpahkan semalam (Rabu, 14 Januari 2026) ke Kejari Bandar Lampung," katanya, Kamis (15/1/2026).

1. Tiga terdakwa dilimpahkan

community.idntimes
Terdakwa korupsi PT LEB saat dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Kejari Bandar Lampung)

Angga menyampaikan, ada tiga terdakwa yang dilimpahkan pada perkara PT LEB ini.

"Masing-masing berinisial BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB, serta MHE selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya," ujarnya.

2. Negara rugi lebih dari Rp268 miliar

community.idntimes
Tiga Terdakwa korupsi PT LEB Lampung. (IDN Times/Kejari Bandar Lampung)

Angga mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Angga.

3. Ditahan 20 hari, segera disidangkan

community.idntimes
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama. (IDN Times/Kejari Bandar Lampung)

Angga menyebut, usai pelimpahan tahap dua, para terdakwa langsung dilakukan penahanan rutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.

"Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pemkot Balam Bakal Bangun Perumahan ASN Bebas Banjir di 3 Kecamatan

15 Jan 2026, 14:02 WIBNews