Satgas MBG: 1.019 SPPG di Lampung, Baru 146 Unit Kantongi SLHS

- Dari total 1.019 SPPG di Provinsi Lampung, baru 146 unit yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga akhir Februari 2026.
- Satgas MBG dan pemerintah daerah terus memantau serta mengimbau seluruh SPPG segera mengurus SLHS sebagai standar wajib keamanan dan kelayakan layanan gizi.
- Proses pengajuan dan penerbitan SLHS sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan, sementara Satgas MBG hanya menerima laporan hasil dari sistem tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung masih amat minim. Dari ribuan SPPG telah beroperasi, baru 146 tercatat telah mengantongi sertifikat tersebut.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Provinsi Lampung, Saipul mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hingga 26 Februari 2026, jumlah SLHS yang telah terbit baru mencapai 146.
“Yang sudah keluar itu 146 sampai tanggal 26 Februari kemarin. Data itu saya dapat dari sistem Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dimintai keterangan, Selasa (3/3/2026).
1. Hampir seribu SPPG sudah operasional

Saipul menyampaikan, Provinsi Lampung saat ini telah memiliki sekitar 980 SPPG mulai beroperasional menunjang pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Sementara, total SPPG telah mendapatkan ketetapan tembus mencapai 1.019 unit.
Menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis), setiap SPPG diberikan kelonggaran waktu satu bulan sejak mulai operasional, untuk mengajukan permohonan kepemilikan SLHS.
“Harusnya yang sudah operasional itu sudah mengajukan semua. Karena kalau tidak mengusulkan, kapan mau punya sertifikatnya. Apa kekurangannya juga tidak akan diketahui,” tegasnya.
2. Satgas monitoring dan imbauan

Pemerintah daerah saat ini terus memantau dan mengimbau SPPG yang belum mengajukan sertifikasi, agar dapat segera mengurus SLHS.
Selain itu, ia juga menekankan SLHS merupakan standar yang wajib dipenuhi sebagai bentuk jaminan keamanan dan kelayakan higiene sanitasi dalam operasional layanan pemenuhan gizi.
“Ini menjadi standar dan ketentuan dalam juknis. Jadi kami minta semua SPPG di Lampung segera mengajukan usulan sertifikat laik higienenya,” ucapnya.
3. Sistem pengajuan dan penerbitan SLHS berada di Dinkes

Terkait jumlah SPPG sudah mengajukan permohonan namun belum terbit sertifikatnya, Saipul mengaku belum memegang data rinci. Pasalnya, sistem pengajuan dan penerbitan SLHS berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan.
“Nah, kalau data pengajuan itu ada di Dinas Kesehatan. Jadi kalau saya butuh data detail, harus minta ke sana,” imbuhnya.


















