Ribuan Burung Ilegal Gagal Keluar Lampung, Terkuak di Bakauheni

- Petugas Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 1.320 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, termasuk 111 ekor satwa dilindungi dari berbagai jenis.
- Pemeriksaan truk boks mengungkap ratusan keranjang berisi burung tanpa dokumen resmi, sementara sopir tidak dapat menunjukkan izin karantina maupun perizinan pengangkutan satwa.
- Burung berasal dari Jambi dan Sumatra Selatan dengan tujuan Depok, Serang, hingga Magelang; kasus kini diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum sesuai aturan konservasi.
Lampung Selatan, IDN Times - Ribuan ekor satwa liar jenis burung ilegal kembali disita di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni. Dari total ribuan tersebut tercatat, ratusan ekor di antaranya dipastikan jenis burung dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan ihwal pengungkapan tersebut. Penindakan kasus ini melibatkan petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds.
"Ya, telah digagalkan upaya pengiriman 1.320 ekor burung tanpa dokumen, yang 111 ekor di antaranya burung dilindungi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
1. Diawali temuan mencurigakan dalam bak truk

Donni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang, Jumat (27/2/2026).
Dalam kegiatan pemeriksaan terhadap satu unit truk boks yang hendak memasuki area dermaga, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk tersebut.
"Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Total burung yang diangkut mencapai 1.320 ekor," ungkapnya.
2. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan

Dari hasil identifikasi petugas, Donni melanjutkan, sebanyak 111 dari ribuan ekor burung tersebut merupakan termasuk kategori satwa dilindungi, sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Burung-burung dilindungi ini meliputi jenis cica daun kecil (17 ekor), cica daun besar (18 ekor), cica daun sayap biru (39 ekor), cica daun Sumatra (30 ekor), tangkar ongklet (1 ekor). Ada juga ekek layangan (2 ekor), dan sepah raja (4 ekor). Sementara, 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi terdiri dari 21 jenis berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial P, tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi," tegasnya.
3. Asal Jambi dan Sumsel tujuan Depok, Serang, hingga Magelang

Berdasarkan pengakuan sang sopir, Donni menyebutkan, P mengaku dihubungi oleh seorang rekannya memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan wilayah Lubuk Seberuk, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan sebanyak 37 keranjang pada 26 Februari 2026.
Kemudian satwa liar burung-burung tersebut rencananya hendak dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa meliputi Depok, Serang, hingga Magelang.
“Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” ungkap dia.
4. Tegaskan proses hukum lebih lanjut

Sebagaimana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Donni menegaskan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi.
Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.
Oleh karena itu, petugas telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung serta meminta keterangan dari sopir. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah, guna mencegah penyelundupan dan menjaga kelestarian satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi," imbuh Donni.


















