Ngaku Polisi hingga Todong Senpi, 2 Pemuda Lamteng Gasak Motor Pelajar

- Dua pemuda di Lampung Tengah berpura-pura sebagai polisi dan menodong pelajar dengan benda mirip senjata api untuk merampas motor serta handphone korban.
- Setelah penyelidikan, pelaku pertama AND ditangkap tanpa perlawanan, sementara pelaku kedua HAB menyerahkan diri ke Polsek Terbanggi Besar diantar keluarganya.
- Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas aksi pencurian bermodus polisi gadungan tersebut.
Lampung Tengah, IDN Times - Dua pemuda di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melancarkan aksi pencurian kendaraan sepeda motor modus berpura-pura sebagai anggota polisi.
Kedua pelaku inisial AND (21) warga Dusun Kecubung, dan HAB (22) warga Kampung Terbanggi Besar kini telah diringkus dan ditahan aparat polsek setempat.
"Benar, telah berhasil diamankan AND dan HAB atas dugaan melakukan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
1. Dipepet hingga ditodong benda menyerupai senpi

Dailami mengungkapkan, tindak pidana pencurian tersebut dialami korban A (17), seorang pelajar saat melintasi Jalan Lintas Timur tepatnya di sekitar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (21/12/25)
Saat itu, A mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR hendak pulang ke rumah setelah bermain dengan rekannya. Korban tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku dengan ditodong menggunakan benda menyerupai senjata api (Senpi).
“Kedua pelaku kemudian mengintimidasi korban dengan mengatakan, ‘Ayo ikut ke Polres' seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian,” ungkap Kapolsek.
2. Sepeda motor hingga handphone korban dirampas

Di tengah situasi tersebut, korban A merasa ketakutan lantas langsung mengikuti arahan kedua pelaku. Namun setibanya di dekat perkebunan singkong Terminal Betan Subing, keduanya justru merampas motor dan handphone milik korban dan langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban A segera melayangkan laporan polisi ke Mapolsek Terbanggi Besar. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
"Pelaku pertama AND berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang kongkow di daerah Kampung Poncowati,” ucap Dailami.
3. Pelaku kedua menyerahkan diri diantar pihak keluarga

Dari hasil pemeriksaan terhadap AND, Dailami melanjutkan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya, yakni HAB. Namun, saat dilakukan pencarian ke kediamannya tidak berada di tempat.
Meski demikian, berkat upaya persuasif dan pendekatan humanis dilakukan polisi kepada pihak keluarga, HAB akhirnya menyerahkan diri dengan diantar langsung oleh keluarganya ke Polsek Terbanggi Besar.
“Ya, jadi setelah kami imbau, pihak keluarga kooperatif hingga pelaku kedua sukarela menyerahkan diri ke Polsek Terbanggi Besar,” tegasnya.
4. Diancam maksimal 9 tahun bui

Dailami menambahkan, kedua pelaku AND dan HAB berikut barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum berlaku,” imbuh kapolsek.


















