Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuyul, Penjambret Nenek hingga Meninggal di Lampung Diciduk di Jakarta

Tuyul, Penjambret Nenek hingga Meninggal di Lampung Diciduk di Jakarta
Seorang buronan tindak pidana dengan kekerasan berinisial, MF alias Tuyul (21) berhasil diringkus polisi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang buronan tindak pidana dengan kekerasan berinisial, MF alias Tuyul (21) berhasil diringkus tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama Polsek Kedaton. Pelaku diringkus di rumah kos kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan hasil pengembangan tindak pidana penjambretan. Itu menyebabkan seorang nenek Susiwati meninggal dunia di Pasar Tugu, Bandar Lampung, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Saya kepepet buat makan sama kebutuhan hidup. Tahu kalau nenek meninggal dari berita, habis itu saya langsung kabur sembunyi di Jakarta," ujar tersangka Tuyul, saat ditanya awak media di Mapolda Lampung, Rabu (6/10/2021).

1. Pelaku telah menjambret di 31 TKP Kota Bandar Lampung

Seorang buronan tindak pidana dengan kekerasan berinisial, MF alias Tuyul (21) berhasil diringkus polisi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Seorang buronan tindak pidana dengan kekerasan berinisial, MF alias Tuyul (21) berhasil diringkus polisi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengungkapkan, sebelum ditangkap, tersangka Tuyul masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama satu bulan terakhir.

Selain itu, MF alias Tuyul juga merupakan residivis tindak pidana perkara serupa yaitu, melakukan penjambretan sebanyak 2 kali di 2019 dan baru bebas pada Maret 2021. Kala itu ia menerima pembebasan bersyarat.

Meski tergolong baru menghirup udara bebas, Tuyul bersama komplotannya   kembali berulah. Itu dengan menjambret di 31 TKP sekitar wilayah hukum Bandar Lampung.

"Modus tersangka bersama rekannya tiap kali beraksi tergolong sama, dengan lebih dulu berkeliling pakai sepeda motor untuk mencari target. Kemudian langsung merampas tas, mayoritas korban perempuan," terang Rizal.

2. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengamankan dua tersangka yaitu, MF dan EP, Rizal mengungkapkan pihaknya turut menyinta sejumlah barang bukti. Itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, satu set fering samping Yamaha R15, satu jaket jeans warna biru, satu celana jeans warna biru, dan sepasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, Rizal menyebut tersangka Tuyul telah melakukan pencurian didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang lain, sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (2).

"Ancamannya dikenakan pidana kurungan penjara dengan maksimal hukuman 12 tahun," ungkap dia.

3. Tersangka bertindak sebagai eksekutor

Seorang buronan tindak pidana dengan kekerasan berinisial, MF alias Tuyul (21) berhasil diringkus polisi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Seorang buronan tindak pidana dengan kekerasan berinisial, MF alias Tuyul (21) berhasil diringkus polisi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kronologis penjambretan menyebabkan nenek Susiwati meninggal dunia, Rizal menjelaskan tersangka Tuyul dan EP memiliki peranan masing-masing.

Tersangka Tuyul bertindak sebagai eksekutor penjambretan. Ia berperan menarik tas dari tangan sang nenek, sehingga korban terhempas ke aspal jalan saat sedang dibonceng oleh pengendara ojek online.

"Kalau rekan tersangka yang lebih dulu kami amankan (EP), dia yang bertugas membawa kendaraan yang digunakan oleh keduanya saat menjambret," tandas Rizal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

WFH Dimulai, Pemprov Lampung Jamin Pelayanan Publik Berjalan Normal

10 Apr 2026, 12:29 WIBNews