Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

203 Ribu Liter Solar di Tiga Gudang Ilegal Pesawaran Terkuak!

203 Ribu Liter Solar di Tiga Gudang Ilegal Pesawaran Terkuak!
Gudang Solar Ilegal yang ada di Pesawaran Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Polda Lampung menggerebek tiga gudang ilegal di Pesawaran dan menyita total 203 ribu liter solar hasil pengolahan serta penimbunan yang berlangsung sejak 2024.
  • Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 32 pekerja, delapan truk modifikasi, tiga kapal pengangkut, serta ratusan tandon berisi solar ilegal dari berbagai lokasi.
  • Aksi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar dan para pelaku dijerat UU Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pesawaran, IDN Times — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal skala besar di Kabupaten Pesawaran.

Aparat gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung dan Brimob menggerebek tiga lokasi gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (8/4/2026).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan dari penggerebekan tersebut ditemukan total 203.000 liter solar ilegal.

1. Fungsi berbeda

IMG-20260409-WA0005.jpg
Gudang Solar Ilegal yang ada di Pesawaran Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Helfi menyampaikan l, di lokasi pertama yang diketahui milik inisial H, aktivitas ilegal telah berjalan sekitar enam bulan.

"Gudang ini digunakan untuk mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan menjadi solar dengan proses bleaching," ujarnya.

Polisi mengamankan 26 pekerja, termasuk sopir dan kernet. Selain itu, ditemukan 26.000 liter solar hasil olahan, delapan truk yang sudah dimodifikasi, hingga tiga kapal pengangkut.

Sementara di lokasi kedua milik inisial Y, praktik penimbunan sudah berlangsung sejak 2024. Gudang tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan solar yang diduga berasal dari pengisian atau pengumpulan dari SPBU.

"Petugas mengamankan enam pekerja dan menemukan 168.000 liter solar yang disimpan dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter," jelasnya.

2. Gudang ketiga masih diburu pemiliknya

IMG-20260409-WA0007.jpg
Gudang Solar Ilegal yang ada di Pesawaran Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Helfi mengungkapkan, untuk lokasi ketiga, pihaknya masih menyelidiki kepemilikan gudang. Dari lokasi ini ditemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal beserta peralatan produksi seperti tandon, pompa, hingga bahan kimia.

"Secara keseluruhan, polisi mengamankan 32 orang dari tiga lokasi tersebut. Mereka terdiri dari pekerja gudang, sopir, dan kernet yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung," ungkap Helfi.

3. Negara rugi Rp1,38 miliar

IMG-20260409-WA0004.jpg
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf saat berada di gudang solar ilegal. (IDN Times/Muhaimin)

Menurut Helfi, praktik ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,38 miliar.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tambahnya.

3. Pemilik gudang ketiga masih diburu

IMG-20260409-WA0006.jpg
Gudang Solar Ilegal yang ada di Pesawaran Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli di bidang migas untuk mengusut lebih dalam praktik tersebut.

Selain itu, aparat masih memburu pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang ketiga yang identitasnya belum diketahui.

Kapolda mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk masyarakat silahkan melapor jika mengetahui aktivitas serupa melalui layanan kepolisian di nomor 110," tuturnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More