Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemuda Tega Tampar dan Curi iPhone Mantan Pacar, Ini yang Terjadi

Pemuda Tega Tampar dan Curi iPhone Mantan Pacar, Ini yang Terjadi
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Seorang pemuda berinisial RAMS (19) ditangkap Polsek Natar usai menampar dan merampas iPhone milik mantan pacarnya di wilayah Natar, Lampung Selatan.
  • Pelaku sempat merekam korban dan menyebarkan video ke media sosial, menyebabkan korban mengalami luka memar serta kerugian sekitar Rp7 juta.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa iPhone dan tas korban, sementara pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pemuda inisial RAMS. (19) ditangkap personel Polsek Natar di kediamannya wilayan Langkapura Koat Bandar Lampung. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Miris, tindak pidana curas dilakukan pemuda tersebut menyasar mahasiswa notabene mantan pacarnya.

1. Tampar korban dua kali dan rampas HP

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. “Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Korban berinisial F.R. (20), seorang mahasiswi, saat itu berada di dalam mobil bersama rekannya.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Saat korban membuka kaca, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas satu unit telepon genggam milik korban.

2. Rekam aksi dan disebar di medsos

ilustrasi medsos (pexels.com/AS Photography)
ilustrasi medsos (pexels.com/AS Photography)

Aksi tidak terpuji lainnya dilakukan pelaku adalaj, sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

“Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih kami dalami, namun tindakan yang dilakukan sudah masuk kategori tindak pidana kekerasan dan pencurian,” kata Setio.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

3. Amankan barang bukti iPhone dan tas korban

ilustrasi iPhone (pexels.com/Rajat Yadav)
ilustrasi iPhone (pexels.com/Rajat Yadav)

Pascakejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan tas milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujar Setio.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More