Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WFH Dimulai, Pemprov Lampung Jamin Pelayanan Publik Berjalan Normal

WFH Dimulai, Pemprov Lampung Jamin Pelayanan Publik Berjalan Normal
ilustrasi WFH (pexels.com/Polina Tankilevitch)
Intinya Sih
  • Pemprov Lampung mulai terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN, namun layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan tetap wajib beroperasi dari kantor.
  • Disiplin ASN selama WFH diawasi ketat lewat rapat virtual pagi dan aplikasi Sikap untuk absensi serta pemantauan aktivitas kerja harian.
  • Kebijakan WFH diharapkan menekan biaya operasional dan perjalanan dinas, sekaligus menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memulai pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemprov hingga kabupaten/kota.

"Benar, mulai Jumat ini dan di setiap hari Jumat kedepan, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, sementara hari kerja lainnya tetap masuk kantor," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dimintai keterangan, Jumat (10/4/2026).

1. Pelayanan publik tetap prioritas utama

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).
Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).

Di tengah kebijakan tersebut, Marindo menegaskan, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“WFH dimulai Jumat, 10 April. Namun tidak berlaku untuk pejabat eselon satu dan dua, kepala OPD, serta unit layanan publik,” ujarnya.

Beberapa sektor tetap wajib bekerja dari kantor meliputi layanan pendidikan layanan kesehatan termasuk rumah sakit, pelayanan perizinan melalui PTSP, juga unit lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, masing-masing kepala OPD diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan WFH, dengan syarat utama pelayanan publik tetap optimal.

“Kita pastikan masyarakat tetap menerima pelayanan seperti biasa,” tegasnya.

2. Pengawasan ASN diperketat selama WFH

WFH Dimulai, Pemprov Lampung Jamin Pelayanan Publik Berjalan Normal
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam menjaga disiplin ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan ketat. Salah satunya melalui rapat virtual harian yang wajib digelar setiap pukul 07.30-08.00 WIB.

Selain itu, kehadiran ASN dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran dan Aktivitas Pegawai (Sikap). Absensi dilakukan dari lokasi masing-masing dan diawasi langsung oleh atasan.

"Jika nanti kami ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan evaluasi hingga pembatasan akses aplikasi bagi ASN yang tidak disiplin," ucap dia.

3. Dorong efisiensi anggaran daerah

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain menjaga fleksibilitas kerja, Marindo menyebutkan, kebijakan WFH juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Pengeluaran operasional seperti listrik dan penggunaan fasilitas kantor diharapkan bisa ditekan.

Tak hanya itu, perjalanan dinas juga akan dikurangi dan dialihkan ke pertemuan daring. Melalui skema ini, Pemprov Lampung menargetkan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

“Ke depan kita akan lebih banyak menggunakan rapat online. Hasil efisiensi ini nanti akan dihitung untuk penataan APBD Perubahan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More