Modus Tawarkan Jadi TKW, Pria Bandar Lampung Perkosa Korban di Hotel

Bandar Lampung, IDN Times - Pemuda berinisial AR (24), warga Jalan Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandar Lampung harus meringis kesakitan dan meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Hal itu akibat melakukan tindakan asusila hingga mendapat amukan warga.
AR diketahui sempat menyekap korbannya berinisial A (29), warga Lampung Tengah di sebuah hotel di kawasan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Itu lantaran menawarkan iming-iming ke korban janji menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, Sabtu (2/10/2021).
"Korban ini menerima tawaran jadi TKW dari pelaku lewat media sosial Facebook. Baru kemudian AR menjemput langsung A ke rumahnya di Lampung Tengah," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, Rabu (6/10/2021).
1. Korban dibawa pelaku ke hotel

Alih-alih mewujudkan iming janji, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di Bandar Lampung dan membawa A ke salah satu kamar yang telah disewa AR.
Devi mengungkapkan, pelaku berdalih meminta korban untuk menunggu seorang atasan, yang mana nantinya orang tersebut bakal memberikan A pekerjaan sebagai TKW.
"Tapi AR justru mengunci pintu dan memaksa korban A melayani aksi bejatnya. Korban sempat coba hubungi suaminya, tapi keburu ketahuan sama pelaku yang langsung ambil ponsel korban," terang Devi.
2. Sempat menerima amukan warga sekitar hotel

Pada saat kejadian, Devi mengungkapkan, pelaku sempat memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam A untuk tidak melaporkan aksi bejatnya.
Beruntung, korban berhasil kabur saat pelaku tengah berada di kamar mandi. Lalu A pun langsung melaporkan tindakan tersebut ke satpam hotel yang langsung menggedor kamar pelaku. Sadar bahwa korban telah kabur, AR lantas mengunci dan menolak untuk membuka pintu.
“Sekitar jam tujuh pagi di hari minggu, pelaku berusaha kabur. Namun berhasil tertangkap dan justru menjadi bulan-bulanan warga sekitar karena geram dengan perbuatan,” ungkap Devi.
3. Terancam pidana 12 tahun penjara

Usai mendapatkan amukan warga, Devi mengatakan, pelaku dalam keadaan babak belur langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk menerima pertolongan medis.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk saat ini, pelaku sendiri masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” tandas Devi.



















