Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Lampung Ternyata Milik Anggota Polisi

Polda Lampung telusuri keterlibatan pemilik

Bandar Lampung, IDN Times - Rumah penampungan ditempati 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap kepolisian daerah Lampung merupakan milik anggota Polri.

Rumah penampungan tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap ke-24 korban ini, kami mendapatkan informasi, bahwa rumah itu atau tempat itu milik dari seorang anggota Polri," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Kamis (8/6/2023). 

Baca Juga: Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka TPPO 24 Korban, Modus Pekerja Migran

1. Polisi masih dalami temuan informasi kepemilikan rumah

Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Lampung Ternyata Milik Anggota PolisiKapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disampaikan Helmy, meski telah diketahui rumah penampungan itu milik anggota kepolisian, ia menyebut pihaknya masih perlu mendalami lebih lanjut perkara melibatkan para korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

"Tapi tentunya kami harus dalami, bagaimana bisa mereka sampai ada di sana? Apakah betul atau bagaimana caranya mereka bisa ada di situ?," ungkap kapolda.

2. Melibatkan Divisi Propam Mabes Polri

Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Lampung Ternyata Milik Anggota PolisiKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Guna mengusut tuntas informasi dalam perkara ini, Helmy mengatakan penyidik Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, untuk melaksanakan penyelidikan secara internal.

Penyelidikan dan penyidikan dimasuk, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Kami sudah berkoordinasi mendalami keterlibatan pemilik rumah. Kami pastikan bakal ditindaklanjuti dan diusut tuntas, saat ini masih dalam proses," tegas Helmy.

3. Ketua RT sebut rumah sudah lama kosong

Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Lampung Ternyata Milik Anggota PolisiPenampakan rumah penampungan para korban TPPO modus pekerja migran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ketua RT lingkungan rumah penampungan, Ngadiono turut mengamini salah satu kediaman terletak di Jalan Padat Karya tersebut sudah ditempati para calon PMI ilegal berhasil diungkap Polda Lampung selama 2 hari.

Sampai pada akhirnya, petugas Dirreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana tersebut dan berhasil menyelamatkan para korban, Selasa (5/6/2023) malam.

"Benar itu rumah polisi, tapi rumah ini sudah lama kosong. Dia (pemilik rumah) tidak ada di Lampung, informasinya beliau sudah lama pindah dinas," tandasnya.

Baca Juga: TPPO Modus Pekerja Migran, Polda Lampung: Korban Diimingi Gaji Tinggi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya