Pria Penjual Gorengan di Bandar Lampung Rekam Tetangga Mandi

- Seorang pria penjual gorengan di Bandar Lampung tertangkap merekam tetangganya mandi melalui lubang kecil di dinding kamar mandi kontrakan.
- Pelaku berinisial AT mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa terhadap korban JA sebelum akhirnya dilabrak dan ditangkap polisi.
- Polisi menyita ponsel pelaku sebagai barang bukti, dan AT dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria di Kota Bandar Lampung melancarkan aksi tak senonoh terhadap tetangga wanitanya. Pelaku merekam korban saat sedang mandi di kamar mandi kontrakan di wilayah Kelurahan Perwata, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Pelaku berinisial berinisial AT (30) merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kini telah diringkus dan ditahan oleh personel Polsek setempat.
"Benat, perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban perempuan inisial JA (21) memergoki langsung aksi pelaku," ujar Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Toni Apriadi dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
1. Terbongkar saat korban melihat lensa kamera

Berdasarkan hasil penyelidikan, Toni mengungkapkan, peristiwa asusila ini terjadi, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban sedang mandi seperti biasa tanpa menyadari dirinya direkam oleh pelaku AT.
Namun, kecurigaan muncul ketika korban melihat sesuatu yang mencurigakan dari celah dinding kamar mandi. JA akhirnya menyadari ada lensa kamera ponsel mengarah ke dalam kamar mandi melalui lubang kecil di dinding.
"Lubang ini ditutup menggunakan bahan PVC agar tidak mudah terlihat. Dari celah dinding kamar mandi ini, pelaku mengintip dan merekam korban secara diam-diam menggunakan telepon genggamnya," ungkap dia.
2. Pelaku akui sudah dua kali rekam korban

Menyadari perbuatan pelaku, Toni melanjutkan, korban langsung menyiram ke arah sumber kamera. Tak berhenti di situ, ia turut melabrak pelaku AT yang ternyata merupakan tetangga kontrakannya sendiri.
"Hasil pemeriksaan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual gorengan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa,” jelasnya.
3. Diancam penjara maksimal 12 tahun

Dalam kasus ini, Toni menambahkan, petugas telah menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam korban. Saat ini, AT telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan ada tidaknya korban-korban lain atau penyebaran rekaman oleh pelaku," tegas kapolsek.

















