Polisi Sita 15,7 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Modus Pakai Ambulans

- Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 15,7 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni dengan modus menggunakan ambulans tanpa pasien dan menangkap empat tersangka asal Tangerang.
- Petugas telah memantau kendaraan sejak awal April 2026 hingga akhirnya menemukan paket sabu disembunyikan di bawah jok belakang ambulans saat pemeriksaan pelabuhan.
- Para tersangka dijanjikan upah hingga Rp15 juta, sementara nilai sabu mencapai Rp22,5 miliar; mereka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan ini meringkus empat orang tersangka berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39) merupakan Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar, Ditresnarkoba kembali mengungkap penyelundupan narkoba sabu seberat 15,7 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
1. Modus gunakan ambulans untuk kelabui petugas

Yuni mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap saat mengendarai mobil ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Namun, saat pemeriksaan, petugas mencurigai kendaraan tersebut karena tidak membawa pasien.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus paket sabu dengan total berat 15.739 gram yang disembunyikan di bawah jok belakang ambulans. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Sumatra ke Jawa.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak beberapa hari sebelumnya hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya.
2. Sempat dipantau sejak awal April

Yuni melanjutkan, petugas telah melakukan pemantauan terhadap kendaraan ambulans sejak 2 April 2026. Saat melintas di area pemeriksaan pelabuhan, petugas mendapati empat pria dalam kondisi sehat tanpa pasien, yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi singkat dan penggeledahan, ditemukan tas berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
"Dalam kasus ini, VR berperan sebagai sopir ambulans. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RN, TS, dan EC, bertugas membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang," ucapnya.
3. Dijanjikan upah senilai Rp15 juta

Yuni turut menambahkan, para tersangka diketahui diberi uang jalan sebesar Rp300 ribu, dengan janji upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.
Selain sabu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel dan satu unit kendaraan ambulans yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," imbuh Yuni.
4. Nilai fantastis dan ribuan jiwa terselamatkan

Dari hasil penyitaan tersebut, Yuni menambahkan, nilai ekonomis sabu diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Petugas juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi,” tegas Yuni.


















