Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Omzet Miliaran Rupiah

- Polres Pringsewu menggerebek gudang BBM oplosan di Pekon Mataram dan menangkap Iwan Waluyo dengan barang bukti 5.665 liter BBM, mobil, serta mesin sedot.
- Iwan mencampur Pertalite dengan minyak mentah dari Palembang lalu menjualnya lewat jaringan Pertamini di Pringsewu, menghasilkan omzet sekitar Rp2,5 miliar selama dua tahun.
- Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 54 dan 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan tersangka lain.
Pringsewu, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan petugas menggerebek sebuah gudang berlokasi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, dan meringkus terduga pelaku, Iwan Waluyo (38).
"Benar, totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,”ujarnya saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).
1. Campur pertalite dengan minyak mentah

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut berlangsung kurang lebih dua tahun. Menurut Yunnus, pelaku menjalankan praktik pengoplosan dengan mencampur BBM jenis Pertalite yang diperoleh dari seseorang dengan minyak mentah sebelum dipasarkan. Minyak mentah tersebut didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan melalui perantara.
“Pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu,” katanya.
2. Dipasarkan lewat Pertamini

BBM oplosan ini kemudian dijual melalui Pertamini milik Iwan, serta disalurkan ke sejumlah Pertamini lain di wilayah Pringsewu, dan memperjualbelikan BBM jenis Solar.
"Jadi solar ini dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucap Yunnus.
Dari praktik tersebut, Iwan mampu meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan sekitar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan. "Kami masih mendalami kasus ini termasuk menelusuri jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," lanjut Yunnus.
3. Diancam pidana enam tahun penjara

Atas perbuatannya, Yunnus menegaskan, Iwan dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka bbaru, karena proses penyelidikan masih terus berjalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," imbuh Kapolres.


















