Modus TPPU, Tersangka Tambang Ilegal di Way Kanan Bakal Bertambah

- Polda Lampung terus mendalami kasus tambang emas ilegal di Way Kanan, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.
- Penyidik memeriksa pihak PTPN serta manajemen terkait status lahan yang digunakan, sambil memburu pemodal dan penampung hasil tambang ilegal.
- Jumlah tersangka diperkirakan bertambah tiga hingga empat orang, sementara berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal di lahan milik PTPN 1 Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan distribusi hasil tambang ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya, sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan saksi ahli terkait TPPU. Apabila nanti terbukti aliran dana dan penjualannya,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
1. Tersangka bisa bertambah tiga hingga empat orang

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 14 tersangka sebelumnya dan rangkaian kegiatan penyidikan telah berjalan, Heri mengungkapkan, hasil pengembangan perkara tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah.
“Kemungkinan akan bertambah sekitar tiga sampai empat orang lagi. Yang jelas pasti ada penambahan, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas dia.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak yang berperan sebagai penampung hingga pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. “Seperti perintah pak Kapolda, kami akan ungkap secara detail siapa pemodal di belakangnya, dan nanti akan kami rilis lengkap beserta barang buktinya,” lanjutnya.
2. Pihak PTPN dan manajemen sudah diperiksa

Selain mengembangkan jaringan pelaku, Heri melanjutkan, penyidik juga telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk dari lingkungan PTPN.
“Sudah kami ambil keterangan, mulai dari pengawas hingga pemilik. Beberapa dari pihak manajemen juga sudah kami periksa,” ungkap dia
Pasalnya, status lahan digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik. “Statusnya bukan HGU, melainkan surat keputusan penggunaan lahan (SKGU), itu juga masih kami dalami,” jelasnya.
3. Berkas perkara segera dilimpahkan

Terkait proses hukum, Heri memastikan penyidikan perkara pertambangan ilegal ini terus dipercepat dan ditargetkan segera memasuki tahap proses hukum selanjutnya.
“Untuk P21, rencananya segera,” tegas Dirreskrimsus.


















