Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TPPO Modus Pekerja Migran, Polda Lampung: Korban Diimingi Gaji Tinggi

Ilustrasi pekerja Migran Indonesia (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Lampung tergiur iming-iming gaji bernilai tinggi.

Iming-iming ini menggugah para korban untuk nekat bekerja ke luar dengan negara tujuan Arab Saudi hingga Uni Emirat Arab. Padahal omongan itu pakai cara ilegal alias nonprosedural.

"Iya, para korban dijanjikan gaji besar, nominal yang diiming-imingi 5 sampai 7 juta Rupiah," ujarnya Dirreskrimum Polda Lampung, Kombas Pol Reynold Hutagalung usai konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Rabu (7/6/2023).

1. Dijanjikan pekerjaan sebagai ART

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombas Pol Reynold Hutagalung usai konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Rabu (7/6/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Reynold, seluruh para pekerja migran ilegal tersebut diketahui berasal Nusa Tenggara Barat (NTB). Setibanya di negara tujuan Timur Tengah, ke-24 korban ini bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (PRT).

"Kalau dari keterangan baik korban dan pelaku, mereka akan dikerjakan sebagai ART semua," imbuhnya.

Meski demikian, polisi menduga janji diucapkan para pelaku acapkali berbeda dengan realisasi di negara tujuan. Mengingat, para pekerja ini bakal dipekerjakan secara ilegal alias tanpa jaminan hukum.

"Biasanya, sepeti yang sudah terjadi dijanjikan pekerja ART tapi malah realitanya berbeda," sambung Reynold.

2. Negara tujuan hanya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

planetf1.com

Hasil pemeriksaan polisi, Reynold mengungkapkan, keempat tersangka telah diamankan mengamini, sebanyak 24 korban pekerja migran hanya akan dipekerjakan atau disalurkan ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

"Iya penyampaiannya hanya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab," imbuh dia.

3. Polda Lampung tangkap 29 tersangka terkait TPPO

Konferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan, periode 2020 hingga 2023, pihaknya menangkap sebanyak 29 tersangka, dengan jumlah penyelamatan 84 orang terkait TPPO di wilayah hukum setempat.

Meski demikian, kepolisian daerah akan terus melaksanakan upaya preventif dan preemtif dalam perkara perdagangan orang di Provinsi Lampung.

"Kalau dijumlahkan dari 2020 sampai 2023, ada 60 korban lainnya sudah diselamatkan. Sedangkan hari ini ada 24 korban. Jadi total 84 korban," tandas kapolda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us