PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan Ini

Tuntut realisasi bebas PPN Mall

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah termasuk di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Salah satu sektor paling berdampak atas penerapan kebijakan tersebut yaitu, pusat perbelanjaan atau mall.

Pasalnya, bila merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua, maka pusat perbelanjaan/mall kembali diminta untuk tidak beroperasi atau tutup sementara waktu hingga Senin, (2/8/2021).

Tak pelak, perpanjangan kebijakan tersebut ikut menghadirkan ketakutan tersendiri, bagi para pengusaha ataupun pengelola pusat perbelanjaan/mall. Umumnya, mereka mengkhawatirkan jika hal tersebut tanpa diiringi solusi.

Berikut beragam komentar para pengusaha atau pengelola pusat perbelanjaan/mall di Kota Bandar Lampung.

1. Kekhawatiran dibalik perpanjangan PPKM Level 4

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan IniSituasi Mall CP di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

General Manager (GM) Mall Boemi Kedaton (MBK), Andreas Purwanto mengatakan, sejatinya manajemen mall tentu berharap perpanjangan tersebut urung terlaksana. Itu mengingat kebijakan ini membuat lini usahanya dapat dikatakan mati total.

"Apa boleh buat, karena sudah turun, ya kita harus ikuti ketentuannya," kata Andreas, kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).

Bukan tanpa sebab, ia mengaku cukup khawatir bila pada akhirnya penutupan pusat perbelanjaan/mall tersebut akan terus berlangsung dikemudian hari. Menurutnya, hal itu tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini bisa menimbulkan dampak besar ke perekonomian, Inflasi tinggi, daya beli merosot turun jauh. Kami tentu berharap adanya keringanan dari pemerintah, sebab permasalahan ini butuh solusi," ujarnya, Selasa (26/7/2021).

2. Berharap mall dapat beroperasi seperti pasar rakyat

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan IniSituasi Mall CP di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Seiring keputusan penutupan sementara waktu tersebut, Andreas ikut menyoroti keputusan pemerintah memperbolehkan pasar rakyat atau pasar tradisional beroperasi. Itu lantaran pengaturan teknisnya bakal ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menurutnya, pasar tradisional ataupun pasar modern sama saja. Itu dikarenakan sama-sama menyangkut hajat orang banyak di dalamnya.

"Apa bedanya dengan kita? Malah bisa dikatakan mall jauh menerapkan disiplin protokol kesehatan lebih ketat seperti cek suhu sebelum masuk, imbauan menjaga jarak, hingga pembatasan pengunjung," terang Andreas.

Selain itu, ada penyewa kios di MBK sudah menyampaikan niatnya untuk hengkang, bila pada akhirnya penutupan tempat usaha kembali diperpanjang. Terlebih mereka umumnya, rata-rata mengeluhkan penurunan omzet bahkan tidak ada pemasukan sama sekali.

"Ini memang baru sekadar lisan, kalau secara tertulis belum ada. Tapi ini bisa saja terjadi kalau sampai kita disuruh tutup terus-terusan," sambung Andreas.

Baca Juga: Aturan Baru! Operasional Mall dan Kafe di Lampung Periode PPKM

3. Pemerintah diminta hadirkan harapan baru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan IniSituasi Mall CP di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hal serupa turut disampaikan, GM Centeral Plaza Yus Arie Andrianto. Ia menyebut, telah mendengar Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tersebut, namun hingga kini masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Maka dari itu, ia berharap kepada pemerintah atau pemangku jabatan bisa memberikan harapan terbaik bagi para pengelola atau pengusaha yang menggantungkan hidupnya dari pengoperasian pusat perbelanjaan/mall.

"Kita mengerti ini untuk kebaikan bersama untuk memutus virus COVID-19. Tapi kalau ini berlangsung lama ya kita tidak tahu bagaimana, ketakutan kita kalau ini terus berlanjut sampai satu atau dua bulan lagi," keluh dia.

4. Menuntut realisasi bebas PPN bagi mall

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan IniIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Disinggung terkait rencana pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall pada masa pajak Juni-Agustus 2021, Yus Arie pun berharap agar hal tersebut bisa benar-benar terealisasi.

Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha. Itu seiring Perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai daerah.

"Kami tentu menganggap kabar ini sebagai angin segar, dan bisa menjadi win-win solution untuk kami pengelolaan dan pelaku usaha di mall," tandas dia.

5. Rencana bebas PPN sewa toko mal

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan IniIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Seiring perpanjangan PPKM Level 4, pemerintah menjanjikan insentif baru pasca perpanjangan PPKM Level 4. Salah satunya yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di mal atau pusat perbelanjaan untuk Juni hingga Agustus 2021.

Sehingga, penyewa tak perlu lagi bayar PPN atas sewa yang mereka lakukan. Sebab, PPN akan dibayarkan alias ditanggung pemerintah (DTP).

"Ini PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang dalam proses," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

Baca Juga: 8 Mall di Lampung Jadi Tujuan Liburan Kamu, Shopping Time!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya