Pembatasan Angkutan Berat di Tol dan Jalinsum Lampung, Ini Jadwalnya!

Berlaku di 2 gelombang arus mudik dan balik Nataru

Intinya Sih...

  • Pemprov Lampung menerapkan pembatasan angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru 2023/2024 di Jalinsum dan JTTS Lampung.
  • Pembatasan berlaku untuk truk dengan berat lebih dari 14 ribu Kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kendaraan pengangkut bahan galian dan bangunan.
  • Pembatasan dilakukan dalam dua gelombang arus mudik dan balik, dengan jadwal penerapan yang telah ditetapkan.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung hingga Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada momen puncak arus mudik dan balik libur Nataru.

"Pembatasan angkutan barang ini difokuskan pada puncak arus mudik dan balik libur Nataru, baik di jalan tol Lampung maupun Jalinsum," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Asyik Bikin Konten Kuda Kepang, Youtuber Tanggamus Ditemukan Tewas

1. Pembatasan truk muatan 14 Kg lebih hingga truk gandeng

Pembatasan Angkutan Berat di Tol dan Jalinsum Lampung, Ini Jadwalnya!ilustrasi truk (pexels.com/Adrian Frentescu)

Terkait pemberlakuan tersebut, Bambang menjelaskan, aturan itu berlaku bagi kendaraan truk dengan jumlah berat lebih dari 14 ribu Kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Termasuk, mobil barang pengangkutan bahan galian, bahan tambang, serta bahan bangunan. Kemudian pembatasan itu dikecualikan bagi kendaraan mengangkut bahan bakar minyak/bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

"Untuk pengecualian, kendaraan yang diperbolehkan melintas ini tentunya harus melengkapi kelengkapan surat muatan," ucap dia.

2. Di Jalinsum mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB

Pembatasan Angkutan Berat di Tol dan Jalinsum Lampung, Ini Jadwalnya!Ilustrasi Jalinsum.. (IDN Times/Istimewa)

Terkait jadwal penerapan pembatasan angkutan barang di JTTS Lampung, Bambang menyampaikan, pembatasan tahap pertama akan dimulai 22 - 24 Desember 2023, lalu dilanjutkan 26 - 27 Desember 2023.

Selanjutnya tahap kedua, pembatasan dimulai pada 29 - 30 Desember 2023, kemudian dilanjutkan kembali 1 -2 Januari 2024. Sedangkan pembatasan di Jalinsum diterapkan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan kebijakan tahap pertama mulai 22 - 24 Desember 2023 dan 26 - 27 Desember 2023.

"Tahap kedua 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," terangnya.

3. Puncak arus mudik dan balik Nataru terjadi 2 gelombang

Pembatasan Angkutan Berat di Tol dan Jalinsum Lampung, Ini Jadwalnya!Gerbang Tol Kota Baru ITERA. (IDN Times/Martin L Tobing).

Bambang menjelaskan, pihaknya telah memperkirakan puncak arus mudik dan arus balik di Lampung selama periode Nataru akan terjadi sebanyak dua gelombang. Mulai dari menjelang dan pascaperayaan Natal yakni, arus mudik 22 - 23 Desember 2023 dan arus balik 26 - 27 Desember 2023.

Kemudian memasuki momen Tahun Baru, arus mudik 29-30 Desember 2023 dan arus balik 1-2 Januari 2024. "Prediksi ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana puncak arus mudik dan arus balik libur Nataru itu terjadi dua kali," tandas kadishub.

Baca Juga: Terbesar ke 3 Se-Sumatra, 10 Juta Wisatawan 2023 Datang ke Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya