Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur

Korban mengadu kepada sang ibu untuk melapor ke polisi

Pesawaran, IDN Times - Seorang pria warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, memerkosa pelajar perempuan di bawah umur dengan modus menghilangkan pelet.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan pelaku berinisial HRT (46) kepada korban AWS (18). Keduanya tinggal di satu kecamatan yang sama.

"Pelaku tertangkap Senin kemarin di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo kepada IDN Times, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Penangkapan 2 Polisi Lampung Terduga Teroris Jadi Alarm Semua Pihak

1. Sebut korban terkena ilmu sihir pelet

Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umurilustrasi ilmu pelet (instagram.com/lunaflowerday)

Pratomo melanjutkan, perbuatan kriminal itu bermula saat pelaku yang mengenal dekat dengan korban menyebut remaja perempuan itu terkena ilmu sihir pelet. Bila ingin dihilangkan, korban diminta berhubungan badan suami istri.

Tipu muslihat berujung tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku di sekitar kediaman korban, Kamis (30/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menidurkannya di tanah, hingga akhirnya terjadi persetubuhan antara mereka selama beberapa menit," ungkap Kapolres.

Baca Juga: [WANSUS] Wali Kota Wahdi, Gagas Metro Creative Hub Sasar Milenial-Gen Z

2. Korban mengadu kepada sang ibu

Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah UmurIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa ada perbuatan janggal telah dilakukan HRT, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut ke orangtuanya. Ibu korban berinisal ISW langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Pratomo.

3. Terancam maksimal 15 tahun penjara

Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah UmurPixabay.com/Ichigo121212

Terkait tindak pidana itu, Pratomo turut menegaskan pelaku HRT kini telah ditetapkan sebagai tersebut akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman, tersangka dikenakan kurung pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres.

Baca Juga: Eks Wali Kota Herman HN Akui Pernah Titip Mahasiswa Masuk FK Unila

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya