Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Intervensi Ditolak, Dirut PT San Xiong Steel Soroti Objektivitas Hakim

Ilustrasi persidangan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi persidangan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Hakim lanjutkan pemeriksaan pokok perkara
  • Soroti kejanggalan hukum
  • Persoalkan praperadilan di atas praperadilan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung ihwal perkara polemik PT San Xiong Steel.

Pokok materi persidangan tersebut memunculkan kembali polemik hukum lama belum tuntas, khususnya terkait legal standing para pihak dan dugaan adanya praperadilan di atas praperadilan.

Hakim tunggal, Angghara Pramudya tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga. “Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujarnya saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kalianda, Senin (6/1/2026).

1. Hakim lanjutkan pemeriksaan pokok perkara

ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pascamembacakan putusan sela tersebut, Hakim Angghara memerintahkan para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Ia juga menegaskan, undang-undang telah mengatur batas waktu penyelesaian praperadilan.

“Untuk selanjutnya kami akan menyampaikan rencana jadwal persidangan. Undang-undang memberikan waktu untuk perkara ini selama tujuh hari,” tegasnya.

2. Soroti kejanggalan hukum

IMG_20260106_171749.jpg
Kuasa Hukum Finny Fong selaku Direktur Utama PT San X, Azwar dan Aristoteles. (Dok. IDN Times).iong Steel Indonesia

Penolakan permohonan intervensi ini disayangkan oleh Kuasa Hukum Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Aswar menilai, majelis hakim tetap menerima permohonan praperadilan yang secara substansi dinilai bermasalah.

Selain itu, ia turut menegaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan praperadilan sebagaimana putusan hakim tunggal PN Kalianda Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla, yang telah berkekuatan hukum. Fakta ini dinilai seharusnya menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan legal standing pemohon praperadilan, Chen Jihong yang disebut tidak lagi menjabat sebagai Direktur perusahaan berdasarkan SK Kemenkumham terkini, Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.

“Secara hukum, direktur utama yang sah adalah Finny Fong berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007. Ini fakta administrasi negara yang seharusnya tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

3. Persoalkan praperadilan di atas praperadilan

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aswar menyampaikan, Polda Lampung sudah dinyatakan tidak berwenang dalam Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.

“Ini sungguh menambah kejanggalan. Kami kembali menegaskan, seharusnya tidak ada praperadilan di atas praperadilan. Dari mana dasar hukumnya, karena SP3 terbit atas dasar Putusan Praperadilan 04” ucap dia.

“Sekalipun mekanisme intervensi memang tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan, tetapi juga tidak ada larangan sehingga kami berharap Hakim Tunggal PN Kalianda bersikap objektif dan transparan,” sambung Azwar.

4. Sebut intervensi tak dikenal dalam praperadilan

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Terkait upaya hukum tersebut, Kuasa Hukum Chen Jihong, Alfa Shidarta Brahmandita menyatakan, penolakan permohonan intervensi sudah tepat secara hukum. Menurutnya, mekanisme intervensi memang tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan.

“Penolakan permohonan intervensi itu sudah tepat. Tidak ada kerugian nyata yang dialami pemohon intervensi,” katanya.

Ihwal pengajuan kembali praperadilan meskipun Polda Lampung telah mengeluarkan SP3, ia menegaskan, langkah tersebut sudah sah dan memiliki dasar hukum. “Menurut kami, pengajuan praperadilan kembali sah-sah saja. Klien kami memiliki hak hukum, dan ketentuannya ada,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Natal Oikoumene Lampung Berlangsung Khidmat, Galang Donasi Bencana Sumatra

09 Jan 2026, 18:38 WIBNews