Intervensi Ditolak, Dirut PT San Xiong Steel Soroti Objektivitas Hakim

- Hakim lanjutkan pemeriksaan pokok perkara
- Soroti kejanggalan hukum
- Persoalkan praperadilan di atas praperadilan
Lampung Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung ihwal perkara polemik PT San Xiong Steel.
Pokok materi persidangan tersebut memunculkan kembali polemik hukum lama belum tuntas, khususnya terkait legal standing para pihak dan dugaan adanya praperadilan di atas praperadilan.
Hakim tunggal, Angghara Pramudya tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga. “Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujarnya saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kalianda, Senin (6/1/2026).
1. Hakim lanjutkan pemeriksaan pokok perkara

Pascamembacakan putusan sela tersebut, Hakim Angghara memerintahkan para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Ia juga menegaskan, undang-undang telah mengatur batas waktu penyelesaian praperadilan.
“Untuk selanjutnya kami akan menyampaikan rencana jadwal persidangan. Undang-undang memberikan waktu untuk perkara ini selama tujuh hari,” tegasnya.
2. Soroti kejanggalan hukum

Penolakan permohonan intervensi ini disayangkan oleh Kuasa Hukum Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Aswar menilai, majelis hakim tetap menerima permohonan praperadilan yang secara substansi dinilai bermasalah.
Selain itu, ia turut menegaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan praperadilan sebagaimana putusan hakim tunggal PN Kalianda Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla, yang telah berkekuatan hukum. Fakta ini dinilai seharusnya menjadi pertimbangan utama pengadilan.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan legal standing pemohon praperadilan, Chen Jihong yang disebut tidak lagi menjabat sebagai Direktur perusahaan berdasarkan SK Kemenkumham terkini, Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
“Secara hukum, direktur utama yang sah adalah Finny Fong berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007. Ini fakta administrasi negara yang seharusnya tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
3. Persoalkan praperadilan di atas praperadilan

Aswar menyampaikan, Polda Lampung sudah dinyatakan tidak berwenang dalam Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
“Ini sungguh menambah kejanggalan. Kami kembali menegaskan, seharusnya tidak ada praperadilan di atas praperadilan. Dari mana dasar hukumnya, karena SP3 terbit atas dasar Putusan Praperadilan 04” ucap dia.
“Sekalipun mekanisme intervensi memang tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan, tetapi juga tidak ada larangan sehingga kami berharap Hakim Tunggal PN Kalianda bersikap objektif dan transparan,” sambung Azwar.
4. Sebut intervensi tak dikenal dalam praperadilan

Terkait upaya hukum tersebut, Kuasa Hukum Chen Jihong, Alfa Shidarta Brahmandita menyatakan, penolakan permohonan intervensi sudah tepat secara hukum. Menurutnya, mekanisme intervensi memang tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan.
“Penolakan permohonan intervensi itu sudah tepat. Tidak ada kerugian nyata yang dialami pemohon intervensi,” katanya.
Ihwal pengajuan kembali praperadilan meskipun Polda Lampung telah mengeluarkan SP3, ia menegaskan, langkah tersebut sudah sah dan memiliki dasar hukum. “Menurut kami, pengajuan praperadilan kembali sah-sah saja. Klien kami memiliki hak hukum, dan ketentuannya ada,” imbuhnya.



















