Modal Kunci Cadangan, Pasutri Lampung Kompak Curi Motor Adik Kandung

Kedua pelaku teridentifikasi CCTV

Intinya Sih...

  • Pasutri di Bandar Lampung mencuri sepeda motor adik kandung istri dengan mengambil kunci cadangan korban
  • Keduanya teridentifikasi dari rekaman CCTV di TKP dan berhasil diringkus petugas saat tidur di rumahnya
  • Pelaku mengakui perbuatannya dan motor korban ditemukan disembunyikan di daerah Suban, Kabupaten Lampung Selatan

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung kompak mencuri sepeda motor milik adik kandung dari pelaku istri. Aksi pencurian ini dilancarkan dengan cara mengambil kunci cadangan motor korban.

Pasutri inisal Evan Yohanes (35) dan Desi Susana (39) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Keduanya telah diringkus petugas kini mendekam Rutan Mapolsek Telukbetung Selatan.

"Benar, kami mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan 2 pelaku merupakan suami istri sah EV dan DS, sebagai korban adik kandung dari pelaku DS," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto saat dimintai keterangan, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Bandar Lampung Kedatangan 2 Juta Wisatawan Lokal dan Asing Selama 2023

1. Pura-pura main ke rumah korban ambil kunci cadangan motor

Modal Kunci Cadangan, Pasutri Lampung Kompak Curi Motor Adik KandungBarang bukti kunci cadangan motor korban F. (Dok. Polsek Telukbetung Selatan).

Adit melanjutkan, peristiwa pencurian dialami korban inisial F (34) bermula saat pelaku Evan Yohanes mengantarkan istrinya Desi Susana berpura-pura main ke rumah korban berada di wilayah Kecamatan Telukbetung Utara, Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, kedua pelaku telah bersekongkol hendak merencanakan aksi pencurian motor korban, dengan cara terlebih dahulu mengambil kunci cadangan tersimpan di lemari rumah F.

"Setelah kunci cadangan itu dikuasai pelaku DS, malam harinya E kembali menjemput istrinya. Kemudian kedua pelaku pulang ke rumah di Jalan Kenangan," ungkap kapolsek.

Keesokan harinya, kedua pelaku sudah berencana mengambil motor tersebut kembali pura-pura singgah ke rumah korban, namun F dan saksi lainnya berencana ke pasar hendak berbelanja.
"Dari situ, kedua pelaku mengetahui aktivitas korban," tambah Adit.

2. Curi motor di parkiran pasar

Modal Kunci Cadangan, Pasutri Lampung Kompak Curi Motor Adik KandungBarang bukti motor korban. (Dok. Polsek Telukbetung Selatan).

Mengetahui kondisi dan keadaan tersebut, Adit melanjutkan, kedua pelaku lantas membuntuti korban hingga setibanya di lokasi. Berbekal kunci cadangan telah diambil pelaku Evan langsung menghampiri motor tersebut tengah terpakir di pasar.

"Pelaku E menyuruh tukang parkir untuk mengeluarkan motor korban, dengan memberikan kunci cadangan motor telah dicuri sebelumnya," kata dia.

Alhasil, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor tersebut, sedangkan korban kehilangan kendaraannya melayangkan laporan ke Mapolsek setempat.

3. Kedua pelaku teridentifikasi lewat CCTV

Modal Kunci Cadangan, Pasutri Lampung Kompak Curi Motor Adik KandungIlustrasi CCTV rumah (Freepik/wirestock)

Berbekal laporan korban, Adit mengatakan, pihaknya langsung melangsungkan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian petugas langsung melakukan pengerjaan dan menangkap pasutri tersebut.

"Kedua pelaku dilakukan upaya paksa dan diamankan saat sedang tidur di kediamannya," imbuh dia.

Dari hasil intwrogasi petugas, keduanya telah mengakui perbuatannya dan telah menyembunyikan motor korban di daerah Suban, Kabupaten Lampung Selatan. "Tim kami langsung mengecek lokasi tempat disembunyikannya motor korban, benar saja ditemukan Honda Scopy Putih nopol BE 2132 AMU," tambahnya.

4. Diancam penjara 4 tahun

Modal Kunci Cadangan, Pasutri Lampung Kompak Curi Motor Adik KandungWebsite

Seiring pengungkapan kasus tersebut, Adit melanjutkan, kedua pelaku dan berikut barang bukti berupa motor sekaligus kunci cadangan milik korban dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Telukbetung Selatan guna pengusutan lebih lanjut.

"Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara," tandas kapolsek.

Baca Juga: KLHK Akan Bangun Tempat Pengolahan Limbah B3 Pertama di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya