Ajak Pacar Ngamar di Kosan, Pemuda Lampung Timur Terancam 15 Tahun Bui

Dua kali setubuhi korban masih usia 13 tahun

Intinya Sih...

  • Pemuda asal Lampung Timur menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, memaksa korban berbuat asusila lebih dari satu kali.
  • Pelaku inisial BS (17) telah diamankan dan mengakui perbuatannya menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
  • Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut ke pihak kepolisian.

Lampung Timur, IDN Times - Pemuda asal Lampung Timur menyetubuhi kekasihnya masih di bawah umur. Pelaku memaksa korban berbuat asusila lebih dari satu kali dengan mengajak remaja wanita itu menginap di kamar indekos.

Pelaku inisial BS (17), warga Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Pekalongan mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Tindak pidana persetubuhan dilakukan pelaku BS kepada korbannya GF (13). Itu semuanya terjadi kurun waktu Desember 2023, tepatnya tanggal 11 dan 26 akhir tahun kemarin," ujar Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono saat dimintai keterangan, Rabu (17/1/2023).

Baca Juga: Rute Baru Air Asia Lampung-Bali Disambut Antusias Masyarakat

1. Bermula dari kecurigaan kedua orang tua korban

Ajak Pacar Ngamar di Kosan, Pemuda Lampung Timur Terancam 15 Tahun BuiSosok pelaku BS. (Dok. Polsek Pekalongan).

Dalam aksinya tersebut, Yugo mengungkapkan, korban merupakan warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro mulanya diajak pelaku BS untuk menginap ditempat kosnya. Kemudian dibujuk rayu hingga dicabuli, bahkan dipaksa berhubungan badan.

Kemudian orang tua korban curiga dikarenakan sang anak tidak pulang ke rumah di waktu kejadian, lalu mencari korban hingga akhirnya diketahui GF tengah bersama pelaku BS.

"Orang tua korban mendatangi lokasi indekos tersebut. Di sana, orang tuanya langsung membawa korban pulang ke rumah dan menanyakan hal terjadi di antara keduanya," ungkap kapolsek.

2. Korban akui telah disetubuhi pelaku

Ajak Pacar Ngamar di Kosan, Pemuda Lampung Timur Terancam 15 Tahun BuiIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Didesak bercerita, Yugo melanjutkan, korban GF akhirnya berani buka suara kepada orang tuanya dan mengaku telah disetubuhi oleh pelaku BS sebanyak dua kali.

Mendengar pengakuan korban, kedua orang tuanya tidak terima atas perbuatan pelaku. Itu langsung melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut ke pihak kepolisian.

"Menerima laporan dari orang tua korban, kami melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Pekalongan awal pekan ini," ucap dia.

3. Sita pakaian korban, pelaku dijerat 15 tahun penjara

Ajak Pacar Ngamar di Kosan, Pemuda Lampung Timur Terancam 15 Tahun Buiilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Selain mengamankan pelaku, Yugo menambahkan, pihaknya turut menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Kini, perkara tengah dilakukan pelengkapan berkas terkait tindak pidana pencabulan tersebut.

"Dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas kapolsek.

4. Layanan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lampung

Ajak Pacar Ngamar di Kosan, Pemuda Lampung Timur Terancam 15 Tahun BuiFoto oleh Gilles Lambert dari Unplash

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: 20 Tahun Dinas Luar Lampung, Brigjen Ahmad Ramadhan: Saya Kembali Lagi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya