Mahasiswa Unila Curhat, Ingin Mahasiswa Jalur Suap Dikeluarkan

Puskamsikham Unila justru tidak setuju mahasiswa dikeluarkan

Bandar Lampung, IDN Times - Beberapa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menginginkan mahasiswa baru jalur mandiri yang masuk lewat jalur suap untuk dikeluarkan saja dari kampus.

Seperti penuturan salah satu mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang tidak bersedia disebutkan namanya. Ia berharap, mahasiswa masuk lewat jalur suap ini dikeluarkan saja untuk membuat efek jera dan pembelajaran untuk lainnya.

“Soalnya kalau gak begitu akan jadi pemakluman. Bahkan takutnya akan terus terjadi kedepannya,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Meski begitu, ia tetap tak setuju jika nama-nama mahasiswa yang melakukan suap dibeberkan. Menurutnya, biarlah itu menjadi rahasia internal saja.

1. Wakil Ketua KPK juga berharap ada konsekuensi juga untuk mahasiswa baru masuk jalur suap

Mahasiswa Unila Curhat, Ingin Mahasiswa Jalur Suap DikeluarkanRektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Diketahui, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan mahasiswa baru Unila orang tuanya terlibat dugaan penyuapan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru 2022 agar mendapatkan sanksi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta melalui akun YouTube KPK RI, Senin (22/8/2022).

“Seharusnya ada konsekuensinya, karena dia masuk secara ilegal dengan cara menyuap. Kita berharap sanksi itu juga betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa-mahasiswa yang lain di universitas negeri yang lain juga,” kata dia.

Meski demikian ia melanjutkan, hingga saat ini KPK belum menerima informasi apapun terkait kasus serupa yang terjadi di universitas lain.

Baca Juga: Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai Terulang

2. Puskamsikham Unila justru menentang mahasiswa masuk jalur suap dikeluarkan

Mahasiswa Unila Curhat, Ingin Mahasiswa Jalur Suap DikeluarkanKetua Puskamsikham Fakultas Hukum Unila, Rinaldy Amrullah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Namun berbeda dengan pendapat mahasiswa dan KPK, Ketua Pusat Kajian Masyarakat Antikorupsi dan HAM (Puskamsikham) Fakultas Hukum Unila, Rinaldy Amrullah justru tidak setuju jika mahasiswa-mahasiswa tersebut dikeluarkan. Ia berharap, mahasiswa ini tetap menimba ilmu di Unila. Ia memiliki dua pertimbangan atas argumennya tersebut yaitu pertimbangan dari segi hukum dan moral.

“Dari segi hukum, keputusan sudah diterbitkan itu pastilah sudah sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang ditetapkan dengan mahasiswa baru. Meskipun mungkin dia masuk dengan suatu rekayasa,” katanya.

Ia mengatakan, jika pun ketetapan sudah dikeluarkan sudah mau dicabut, hal itu harus dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan ketetapan penerimaan. Sehingga tidak bisa asal membatalkan status mahasiswa.

3. Selain aspek hukum, dari aspek moral juga sebaiknya mahasiswa tersebut tak dikeluarkan

Mahasiswa Unila Curhat, Ingin Mahasiswa Jalur Suap DikeluarkanFakultas Kedokteran Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kemudian dari segi moral. Secara pribadi pun ia mengaku tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh orang tuanya. Namun menurutnya, apa yang diperbuat orang tuanya tidak ada kaitannya dengan mahasiswa tersebut.

“Bahkan bisa jadi kalau dia dikasih tahu kalau dia masuk dengan suap. Dari yang tadinya dia tidak tahu dan bangga dengan kelulusannya masuk Unila, akhirnya jadi drop atau kaget sehingga tidak bagus untuk mental anak itu,” katanya.

Ia berharap, KPK maupun Kemendikbud Ristek tidak mengumbar terkait mahasiswa mana saja yang melakukan suap. Ia mengaku sebagai pendidik sudah menjadi tugas mereka untuk mendidik mahasiswanya baik secara ilmu dan moral.

”Kalau kata saya tidak ada bedanya dengan tujuan dibentuknya UU perlindungan anak. Meskipun dari umur mereka sudah dianggap dewasa, tapi secara mental pendidikan itu baru lulus loh mereka, tetaplah anak-anak,” imbuhnya.

4. Biarkan mengalir sesuai seleksi alam

Mahasiswa Unila Curhat, Ingin Mahasiswa Jalur Suap DikeluarkanFakultas Hukum Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Rinaldy menyampaikan, biarlah semuanya mengalir seperti seleksi alam. Maka jika mahasiswa jalur suap tidak kompeten maka Ia tidak akan bisa terbahan, begitupun sebaliknya.

“Jadi kalau kata saya diumumkan nama itu malah merusak mental. Biarlah perbuatan orang tuanya menjadi perbuatan orang tuanya. Biarlah mereka yang bertanggung jawab dan pengadilan yang akan menetapkan,” lanjutnya.

“Ini kan kebetulan ditangkap KPK-nya sekarang, kenapa KPK tidak masuk tahun lalu? Kan itu juga jadi pertanyaan buat kita. Kan mungkin saja tahun sebelumnya juga ada, pejabatnya sama, atau kalau pejabat berbeda polanya bisa sama. Artinya lebih baik memperbaiki sistem penerimaan mandiri itu saja,” tutupnya.

Baca Juga: Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPK

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya