IRT di Lamtim Nyambi Muncikari Ditangkap! Tawarkan 3 PSK saat Ramadan

- Polisi Lampung Timur membongkar praktik prostitusi terselubung di Desa Banarjoyo saat Operasi Cempaka Krakatau 2026, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SA sebagai mucikari.
- SA menyediakan tempat, minuman beralkohol, dan perempuan penghibur dengan tarif Rp300 ribu per transaksi, mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak awal Januari 2026.
- Dari penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu, ponsel, dan sprei pink; SA dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual serta pelanggaran KUHP baru.
Lampung Timur, IDN Times - Polisi membongkar praktik prostitusi terselubung di rumah Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur saat ibadah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, polisi menciduk seorang perempuan berinisial SA berperan sebagai muncikari, tiga perempuan mengaku pekerja seks komersial (PSK), serta satu pria pelanggan.
"Benar, pelaku mumcikari dalam penahanan Polsek Batanghari. Sementara para PSK dan pelanggan statusnya sebagai saksi untuk dilakukan pembinaan, serta wajib lapor," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
1. Tindaklanjuti laporan masyarakat, penyelidikan undercover

Boyoh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di rumah di Desa Banarjoyo. Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan undercover di lokasi tersebut, Kamis (26/2/2026) malam.
Hasilnya, aparat mengamankan satu orang wanita berperan sebagai muncikari beserta tiga perempuan mengaku sebagai PSK dan satu pelanggan di rumah tersebut.
”Dari penyelidikan kami, didapatkan beberapa fakta bahwa benar adanya praktek ilegal kegiatan prostitusi di rumah SA beralamatkan di Desa Banarjoyo," ungkapnya.
2. Pasang tarif Rp300 ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Boyoh mengungkapkan, pelaku SA diduga menyediakan tempat atau rumahnya, untuk pelanggan mengonsumsi minuman beralkohol sekaligus menyediakan perempuan penghibur, serta kamar untuk praktik persetubuhan.
Aktivitas ilegal tersebut diakui oleh SA telah berlangsung sejak awal Januari 2026, sebelum akhirnya berhasil dibongkar petugas. Selain itu, sang mumcikari mengamini kegiatan ini sudah menjadi mata pencahariannya.
"Jadi setiap transaksi, tersangka menerima uang 300 ribu. Rinciannya, 250 ribu untuk perempuan yang disediakan dan 50 ribu sebagai biaya jasa penggunaan kamar,” beber dia
3. Barang bukti uang tunai hingga sprei pink

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu lembar sprei warna pink kombinasi.
Atas perbuatannya, pelaku SA telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 421 juncto Pasal 420 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas, khususnya selama bulan ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan kondusif," imbuh kasatreskrim.


















