Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla

Pengguna jasa mulanya minta ingin berkencan dengan artis AK

Bandar Lampung, IDN Times – Sidang perdana kasus prostitusi online melibatkan artis Vernita Syabilla digelar di Pengadilan  Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020). Sidang ini menghadirkan dua terdakwa yakni muncikari Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21).

Persidangan ini mengungkap banyak fakta merujuk dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikut IDN Times rangkum beberapa faktanya.

1. Sebelum ingin pakai jasa Vernita Syabilla, sempat minta ingin berkencan dengan artis AK

Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Pria asal Bandar Lampung akan memakai jasa artis Vernita Syabilla ternyata sempat meminta berkencan dengan artis ternama. Nama artis ternama berinisial AK disebut dalam percakapan antara muncikari dengan Surya. Surya adalah orang suruhan pria yang akan menggunakan jasa prostitusi online artis.

"Surya sempat meminta artis AK karena bosnya suka dengan artis tersebut. Lalu terdakwa Maila mencari informasi ke teman-teman tentang artis tersebut," ujar JPU Supriyanti merujuk surat dakwaan.

Ia menambahkan, terdakwa Maila mendapat informasi bahwa AK sudah tidak membuka layanan jasa. Itu karena baru melahirkan. Selain itu, tarifnya mahal dan memilih calon klien.

2. Sempat tawar Rp25 juta, muncikari bersikukuh Rp30 juta

Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita SyabillaDua muncikari dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). IDN Times/Martin L Tobing

JPU Supriyanti dalam dakwaannya menjelaskan, pada 25 Juli 2020 sekitar 06.00 WIB, terdakwa Meilianita berada di kosan terdakwa Maila. Kedua terdakwa membicarakan perihal Surya pria asal Bandar Lampung yang meminta mencarikan artis untuk melakukan persetubuhan dengan bosnya Surya.

Di kosan tersebut, terdakwa Maila mengaku memiliki kenalan artis. Ia langsung melakukan percakapan melalui sambungan telepon dengan Surya menggunakan ponsel milik Meilianita. Terdakwa Maila pun berinisiatif menghubungi saksi Baban Supandi alias Baim. Caranya, mengomentari status media sosial Baim yang memasang foto cewek diyakini Vernita Syabilla.

“Dalam percakapan dengan Baim, terdakwa Maila mengaku mencari artis untuk temannya dan tanya tarif. Saksi Baim menjawab harga 20 juta termasuk keuntungan Baim). Lalu terdakwa Maila mengonfirmasi ke terdakwa Meilinita dan mengirim foto-foto Vernita Syabilla kepada Surya dengan mengatakan tarifnya 30 juta.

JPU mengatakan, Surya menawar tarif tersebut dengan harga Rp 25 juta. Namun, ditolak oleh terdakwa. Maila mengatakan jika Surya memberikan Rp25 juta, maka Rp5 juta bagi dua.

Sebaliknya, jika Surya memberikan Rp 30 juta dihitung belakangan. Sebagai perjanjian, terdakwa juga meminta pembayaran uang muka 50 persen.

Baca Juga: Artis Vernita Syabilla Hubungi Muncikari Tawarkan Diri Minta Job

3. Muncikari sempat tawarkan artis Bigo

Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita SyabillaBIGO Awards Gala 2020 The Road To Endless Possibilities (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi seorang pria asal Bandar Lampung. JPU dalam dakwaannya, mengatakan, Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya.

Surya meminta Meilianita berkunjung ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan. Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan dan jika bisa berlatar artis.

"Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung.  Selanjutnya terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung,” papar JPU.

Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal. Tapi terdakwa berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.

4. Perjalanan menuju hotel Vernita meminta uang DP kepada terdakwa Maila Rp10 juta

Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita SyabillaArtis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

JPU Supriyanti menjelaskan, setelah ada kesepakatan antara terdakwa Meilianita selaku muncikari dengan Surya, saksi Baim menghubungi saksi Vernita Syabilla.

Terdakwa Maila menelepon Vernita. Dalam percakapannya, terdakwa Maila meminta identitas saksi Vernita Syabilla untuk memesan tiket pesawat. Lalu terdakwa Maila kemudian menghubungi terdakwa Meilinita.

JPU menambahkan, Meilianita juga meminta uang Rp1 juta untuk rapid test. Pada 28 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Meilianita, Maila, dan saksi Vernita Syabilla bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang menuju Bandar Lampung.

Di Bandara Soekarno-Hatta, terdakwa membicarakan masalah uang pembayaran dengan saksi Vernita jika akan menerima sejumlah Rp 20 juta. Namun sebagai uang muka diberikan Rp 10 juta. Lima menit sebelum terbang ke Lampung, Surya mengirimkan uang Rp15 juta melalui ATM ke rekening terdakwa Meilianita.

Setibanya di Bandara Radin Inten II, kedua terdakwa dan saksi Vernita dijemput oleh Surya kemudian menuju salah satu hotel untuk makan sampai sekira jam 15.00 WIB. Selanjutnya mereka menuju ke hotel lainnya. Saat di perjalanan, Vernita meminta uang DP kepada terdakwa Maila Rp10 juta, dan langsung ditransfer oleh terdakwa.

5. Vernita Syabilla sempat meminta kondom warna merah

Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita SyabillaArtis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Merujuk dakwaan dibacakan JPU Supriyanti, setibanya di hotel rencana lokasi persetubuhan, kedua terdakwa mengantarkan saksi Vernita Syabilla ke kamar untuk bertemu dengan atasan Surya. Artis Vernita Syabilla sempat meminta kondom warna merah kepada Surya sebelum melakukan persetubuhan dengan pria hidung belang akan menggunakan jasanya.

Setelah itu, saksi Vernita melayani atasan Surya di kamar 1005. Sementara kedua terdakwa menunggu di kamar 1003.

“Surya memberikan uang cash Rp 15 juta kepada kedua terdakwa. Setelah Surya pergi, tak lama kemudian ada yang mengetuk pintu masuk ke dalam kamar yang mengatakan bahwa mereka polisi dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," kata JPU Supriyanti

6. Kuasa hukum klaim fakta peristiwa dakwaan tidak sepenuhnya benar

Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Kuasa hukum dua muncikari, Ahmad Handoko menerangkan, pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan. Alasannya, eksepsi itu hanya syarat formil dalam pembuatan dakwaan, bukan pembantahan dakwaan itu benar atau tidak.

Handoko menambahkan, pihaknya berharap agenda sidang selanjutnya langsung masuk ke pokok perkara agar bisa langsung dibuktikan. "Cerita fakta peristiwa yang ada di dakwaan itu tidak semua benar, karena mengenai pokok perkara maka akan dibuktikan dalam persidangan," ucapnya.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam perkara ini. Itu lantaran,  Surya yang memesan Vernita Syabilla tidak diperiksa. Bahkan bosnya ini sampai di tingkat penyidikan belum pernah diperiksa. Bahkan Surya tak diperiksa di tingkat penyidikan. Kami gak tahu Surya ini. Tapi kalau gak diperiksa, bagaimana perkara ini terbukti," tandasnya.

Majelis hakim PN Tanjungkarang berencana langsung mengagendakan keterangan saksi 2 November mendatang. Itu karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

7. Kedua terdakwa didakwa tindak pidana perdagangan orang

Fakta Persidangan Terdakwa Muncikari Prostitusi Artis Vernita SyabillaIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua orang diduga muncikari Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat menjalani persidangan telekonferensi digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020). JPU Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPU mengatakan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang. JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kuasa hukum dua muncikari, Ahmad Handoko, mengatakan, tidak sepakat dengan JPU terkait undang-undang yang digunakan menjerat kliennya. Alasannya, JPU mendakwa TPPO, sedangkan uraian surat dakwaan pasal KUHP 506 atau 296. 

Baca Juga: Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua Syok

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya