Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mangkir Penyidik, Kontraktor Kontainer DLH Bandar Lampung Ditangkap

Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung 2018 dan 2020. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung 2018 dan 2020. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akhirnya menangkap satu tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tersangka inisial EW. Ia merupakan kontraktor pengadaan kontainer sampah pada 2020 dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2023.

"Benar, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka EW ini setelah dilakukan pemanggilan tiga kali," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi kepada IDN Times, Sabtu (30/9/2023).

1. Tidak kooperatif hingga ditangkap

Konferensi pers penetapan 3 tersangka korupsi pengadaan kontainer DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Konferensi pers penetapan 3 tersangka korupsi pengadaan kontainer DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Helmi mengatakan,tersangka EW menunjukkan sikap tak kooperatif dan sempat mangkir memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung.

Alhasil, kejaksaan setempat melakukan penangkapan paksa, Kamis (28/9/2023). Itu pascamelayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Setelah berhasil diamankan, kami langsung bawa tersangka ke kantor Kejari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

2. Menyediakan kontainer tidak sesuai spek

Truk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Truk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ihwal peran tersangka, Helmi menyampaikan, EW berperan sebagai penyedia barang pengadaan kontainer sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.

Modusnya, tersangka EW melaksanakan pengadaan kontainer sampah tersebut tidak sesuai spesifikasi alias di luar SNI sebagaimana kontrak, hingga menyebabkan selisih berat pada plat kontainer berujung kondisi barang berkualitas buruk.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara 169 juta rupiah, sementara total nilai kerugian negara dalam kasus ini untuk tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai 400 juta lebih," imbuh Helmi.

3. Ditahan di Rutan Way Hui

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Helmi mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penahanan tersangka EW di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui) selama 20 hari.

"Penahanan terhitung sejak hari Jumat, 29 September 2023, untuk proses berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," tandas kajari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us