Mandi Bunga 7 Rupa, Begini Praktik Cabul Dukun Gadungan di Lamsel

- Pelaku dukun gadungan cabul dengan modus ritual menggandakan uang melalui mandi kembang.
- Ritual dilakukan dengan melepas pakaian dan diguyur air, diikuti tindakan asusila terhadap lima korban, termasuk anak-anak.
- Pelaku akan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengungkap praktik cabul Dedi (40), seorang dukun spritual gadungan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjalankan modus ritual menggandakan uang dengan cara mengajak para korban mandi kembang.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku Dedi sudah melakukan tindakan cabul terhadap total lima korbannya sebanyak 15 kali. Pria ini menggunakan pendekatan spiritual palsu, untuk menipu korban dan memperdaya mereka agar menuruti kemauannya.
“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
1. Sebut uang bisa muncul dari gentong tanah liat

Berdasarkan pengakuan salah satu korban berinisial D (40), Indik mengungkapkan, wanita ini mengaku pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangganya yang memperkenalkan korban dan sang suami kepada DD, Jumat (24/10/2025) lalu.
Dalam momen pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut-sebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong terbuat dari tanah liat.
"Karena tergiur janji itu, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di rumah itu, DD meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika mengikuti ritual dengan ikhlas dan 'lapang dada'," ungkapnya.
2. Ajak korban mandi kembang tujuh rupa

Atas kesepakatan tersebut, Indik melanjutkan, prosesi ritual menggandakan uang dilakukan oleh kedua pihak dengan cara mandi kembang tujuh rupa. Korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku.
"Setelah korban memenuhi permintaannya, pelaku ini melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual," ucap dia.
Lebih mirisnya, hasil penyelidikan tindakan asusila serupa total telah dilakukan terhadap lima korban. "Bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban,” lanjutnya.
3. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatan pelaku tersebut, Indik menegaskan, pelaku Dedi bakal dijerat pasal berlapis sebagian Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kasatreskrim.
















